Komnas Perlindungan Anak Minta Jokowi Jelaskan Soal Grasi Guru JIS yang Cabuli Murid
Terpidana pelaku pencabulan anak di TK Jakarta International School ( JIS), Neil Bantleman, bebas pada 21 Juni 2019, karena diberikan grasi oleh Presi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terpidana pelaku pencabulan anak di TK Jakarta International School ( JIS), Neil Bantleman, bebas pada 21 Juni 2019, karena diberikan grasi oleh Presiden Joko Widodo ( Jokowi).
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mempertanyakan alasan Presiden Jokowi memberikan grasi untuk Neil Bantleman.
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait meminta Jokowi mengumumkan alasan itu kepada publik.
"Kami minta Presiden untuk mengumumkan kepada publik apa alasan pemberian grasi itu," ujar Arist dilansir dari Kompas.com, Minggu (14/7/2019).
• Sebelum Cabuli Muridnya, Guru JIS Berikan Obat
Komnas PA, kata Arist, juga berencana mengirim surat kepada Jokowi untuk mempertanyakan alasan pemberian grasi terhadap eks guru Jakarta Internasional School (JIS) itu.
Arist menyebut bahwa Komnas PA kecewa dengan langkah yang diambil Jokowi.
"Kami akan bertulis surat. Kami akan minta penjelasan apa sebenarnya yang menjadi pertimbangan Presiden mengeluarkan grasi itu. Hari Senin kami paling lambat bertulis surat kepada Presiden," kata Arist.
Neil Bantleman bebas dari Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 Juni 2019.
Dia dibebaskan setelah mendapat grasi dari Presiden Jokowi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 13/G tahun 2019 tanggal 19 juni 2019.
Keppres tersebut memutuskan berupa pengurangan pidana dari 11 tahun menjadi 5 tahun 1 bulan dan denda pidana senilai Rp 100 juta.
Neil saat ini sudah berada di negara asalnya di Kanada. (Kompas.com/Nursita Sari)
• Seorang Guru JIS Dideportasi ke Selandia Baru Malam Ini
Kasus Neil terungkap 2014
Sebelumnya diberitakan, seorang guru Taman Kanak-kanak Jakarta International School (JIS) melakukan tindakan pencabulan kepada muridnya.
Diduga, pelaku memberikan obat kepada korban.
Dua guru JIS sudah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polda Metro Jaya.
"Dalam keterangan korban, ada juga memasukkan obat, itu masih kami dalami. Yang memberi dari yang diduga pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7/2014).
Rikwanto belum dapat memastikan apakah obat-obatan tersebut sengaja diberikan agar pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya. Penyidik juga masih menyelidiki obat jenis apa yang diberikan. "Ini yang sedang kami dalami," ujarnya.
Rikwanto urung menyebutkan berapa murid yang diberi obat-obatan sebelum dicabuli. "Ada di antara mereka," ujarnya.
Dua orang guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswa TK.
Keduanya dilaporkan oleh orangtua AK, AL, dan DA. Selain kedua guru tersebut, polisi juga masih mendalami pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue. Dia dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Jumat (11/7/2014).
• Istri Guru JIS Tak Bisa Bendung Air Matanya