Komnas Perlindungan Anak Minta Jokowi Jelaskan Soal Grasi Guru JIS yang Cabuli Murid

Terpidana pelaku pencabulan anak di TK Jakarta International School ( JIS), Neil Bantleman, bebas pada 21 Juni 2019, karena diberikan grasi oleh Presi

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Robertus Belarminus
Guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman usai dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (14/8/2015). 

"Dalam keterangan korban, ada juga memasukkan obat, itu masih kami dalami. Yang memberi dari yang diduga pelaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/7/2014).

Rikwanto belum dapat memastikan apakah obat-obatan tersebut sengaja diberikan agar pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya. Penyidik juga masih menyelidiki obat jenis apa yang diberikan. "Ini yang sedang kami dalami," ujarnya.

Rikwanto urung menyebutkan berapa murid yang diberi obat-obatan sebelum dicabuli. "Ada di antara mereka," ujarnya.

Dua orang guru JIS, Neil Batleman dan Ferdinan Tjiong, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan siswa TK.

Keduanya dilaporkan oleh orangtua AK, AL, dan DA. Selain kedua guru tersebut, polisi juga masih mendalami pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah TK JIS, Elsa Donohue. Dia dijadwalkan menjalankan pemeriksaan pada Jumat (11/7/2014).

Istri Guru JIS Tak Bisa Bendung Air Matanya

 

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved