Kamis, 7 Mei 2026

UPDATE! Inilah Tarif Parkir Kendaraan Mobil dan Motor di BIJB Kertajati

Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati baru-baru ini telah mengumumkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan.

Tayang:
Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Eki Yulianto
Situasi parkir di BIJB Kartajati. Foto diambil Selasa (18/6/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati baru-baru ini telah mengumumkan tarif parkir terbaru untuk semua jenis kendaraan.

Dilansir dari akun resmi BIJB, tarif parkir untuk roda dua sebesar Rp 3 ribu di jam pertama.

Sedangkan, untuk roda empat dikenakan tarif sebesar Rp 5 ribu di jam pertama.

Sementara, untuk kendaraan besar seperti bus akan dikenakan tarif sebesar Rp 10 ribu di jam pertama.

Ini Jadwal Lion Air di BIJB Kertajati, Catat Waktunya! Untuk Tujuan Bali Ada 3 Penerbangan

Adapun tarif untuk kendaraan yang menginap, roda empat dikenakan tarif Rp 90 ribu di hari pertama.

Sementara, untuk roda dua yang menginap akan dikenakan tarif sebesar Rp 54 ribu di hari pertama.

Berikut, tarif parkir kendaraan di BIJB Kertajati selengkapnya:

* Reguler

- Mobil Rp 5.000/jam -> Rp 3.000/jam berikutnya
- Motor Rp 3.000/jam -> Rp 2.000/jam berikutnya
- Bus Pariwisata Rp 10.000/jam -> Rp 5.000/jam berikutnya

* Inap

- Mobil Rp 90.000/hari -> Rp 70.000/hari berikutnya
- Motor Rp 54.000/hari -> Rp 42.000/hari berikutnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved