Berikan Tebusan Rp 15,2 Miliar, Eti TKW asal Majalengka Bebas dari Hukuman Mati, Ini kata Keluarga

Ucapan itu disampaikan oleh kakak Eti, Misnan saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, Sabtu (13/7/2019). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Keluarga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Majalengka, Eti binti Toyib Anwar mengucapkan terima kasih kepada pemerintah Indonesia, Sabtu (13/7/2019).

Ucapan itu disampaikan oleh kakak Eti, Misnan saat ditemui di rumahnya di Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka.

Misnan menyampaikan, terima kasih sebanyak-banyaknya kepada Pemerintah Indonesia dan semua pihak yang telah membantu membebaskan adiknya tersebut.

Dirinya juga bahagia mendengar informasi terkait bebasnya Eti.

"Alhamdulilah Ya Allah, terima kasih kepada semuanya terutama Pemerintah Indonesia atas bantuannya," ujar Misnan, Sabtu (13/7/2019).

Dirinya mengatakan, sebelumnya tidak mengetahui bahwa adiknya itu dapat dibebaskan.

Justru, dirinya mengetahui ketika ada awak media yang datang ke rumahnya.

"Saya tidak tahu, ya kalau memang benar itu informasi yang bahagia sekali buat kami," ucap Misnan.

Diketahui, Eti binti Toyib Anwar merupakan TKI asal Majalengka yang bekerja di Kota Taif, Arab Saudi.

Namun, ia dituduh menjadi penyebab majikan sakit dan meninggal dunia.

Keluarga majikan menuntut hukuman mati atau qishas diberikan kepada Eti.

Eti sudah menjalankan hukuman penjara selama 19 tahun atau tepatnya pada tahun 2001 silam.

Kini, dia dibebaskan dari hukuman mati karena KBRI Diyath dan Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) berhasil mengumpulkan dana sebesar 4.000.000 riyal Saudi atau setara dengan Rp 15,2 M untuk tebusan.

Nasib Tragis TKW asal Majalengka yang lain

Nasib nahas dialami Tasini (41), tenaga kerja wanita atau TKW asal Desa Ligung Blok Loji, Kabupaten Majalengka.

Tasini, TKW asal Majalengka, diduga dianiaya majikan selama bekerja di Arab Saudi.

Kabar mengenai TKW asal Majalengka dianiaya majikan di Arab Saudi ini dibenarkan oleh Kasie Pelatihan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Majalengka, Wahyu Sudiantro.

Ia mengatakan, pertama kali mengetahui Tasini, TKW asal Majalengka diduga dianiaya majikan di Arab Saudi, dari Lembaga Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, ujar Wahyu, Tasini dianiaya lantaran tak dapat bekerja bekerja selama di Arab Saudi.

 Kronologi TKW Majalengka Dipulangkan Setelah Dianiaya, Ditinggal di Bandara Hanya Diberi Tiket

Hingga akhirnya, majikan Tasini menganiaya hingga menyebabkan luka lebam.

"Tangan korban sampai bengkak. Dipukul beberapa kali pakai tongkat," kata Wahyu saat ditemui di kantornya, Jumat (5/7/2019).

Setelah dicari tahu lebih lanjut, diketahui Tasini berangkat ke Arab Saudi pada Agustus 2018.

Kini, Tasini sudah pulang.

"Dini hari tadi ketua BNP2TKI memberikan informasi ada TKN non-prosedural yang dipulangkan," ujar Wahyu.

Tasini saat ini masih dirawat di ruang UGD RSUD Majalengka.

Ia dibawa ke RS pada pukul 01.03 WIB, Jumat.

Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka.
Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Majalengka. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Ditelantarkan di Bandara

Penderitaan Tasini tak sampai di situ.

Ia juga disebut ditelantarkan di bandara sebelum dipulangkan ke Indonesia.

Wahyu mengatakan, majikan Tasini memang sempat membawa TKW asal Majalengka itu ke rumah sakit.

Namun, majikannya itu khawatir Tasini meninggal.

"Makanya majikannya memulangkan Tasini," ujar Wahyu.

 TKW Majalengka yang Dianiaya Majikan di Arab Saudi Diduga Berangkat Secara Ilegal

Namun, Tasini hanya dibelikan tiket saja oleh majikannya.

Tasini yang lemah di kursi roda ditinggalkan majikannya di bandara.

Sudah Kantongi Agen Sponsor yang Salurkan Tasini

Pihak Disnakerin sudah mengetahui agen sponsor yang menyalurkan Tasini.

Diduga, Tasini disalurkan secara ilegal.

Wahyu mengatakan, pihaknya akan menindak agen sponsor tersebut.

 Dianiaya Majikan di Arab Saudi, TKW Asal Majalengka Alami Luka Lebam

Lebih lanjut ia mengatakan, pihak sponsor memang akan bertanggungjawab menanggung biaya perawatan Tasini sampai selesai.

Termasuk gaji Tasini yang belum dibayarkan, pihak sponsor juga disebut bakal mengurusnya.

"Jadi Tasini baru mendapatkan gaji dua bulan saja. Sedangkan, dia sudah bekerja selama sembilan bulan," ujar Wahyu.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved