Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota Rabu Ini Hadir di Disnakertrans
Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Rabu (10/7/2019) dijadwalkan hadir di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Penulis: Ahmad Imam Baehaqi | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota pada Rabu (10/7/2019) dijadwalkan hadir di Disnakertrans Kota Cirebon, Jl Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon.
Bagi Anda yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung mendatangi lokasi tersebut.
Dikutip dari akun Instagram @tmc_cirebonkota layanan tersebut hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Layanan Mobil SIM Keliling Polres Cirebon Kota dimulai pada pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.
Di Mobil SIM Keliling itu Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dibuat di seluruh daerah di Indonesia.
• Agenda Wali Kota Cirebon Rabu 10 Juli 2019, Hadiri HUT Bhayangkara hingga Lepas O2SN
Pasalnya, sistem penerbitan SIM sudah online sehingga perpanjangan masa berlakunya tidak harus dilakukan di lokasi SIM tersebut diterbitkan.
Namun, layanan itu hanya diperuntukkan bagi SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM telah habis, maka Anda bisa mendatangi Satpas Polres terdekat dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
• Jadwal Pemadaman Listrik di Cirebon pada Rabu 10 Juli 2019, Ini Lokasi-lokasinya
Ada beberapa persyaratan yang harus dilampirkan oleh pemohon perpanjangan masa berlaku SIM.
Di antaranya, KTP atau surat keterangan pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotokopinya masing-masing satu lembar.
Selain itu, pemohon juga harus melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh pihak kepolisian.