Gara-gara Jalan Desa Rusak, Mantan Kades Sandera Sopir dan Kernet Truk, Tagih Tebusan Rp 10 Juta

Sopir dan kernet bus disandera oleh seorang mantan kepala desa di Lampung Utara, ZA alias Gajah.

Editor: Theofilus Richard
TRIBUN LAMPUNG/ANUNG BAYUARDI
Polisi mengepung rumah mantan kades di Lampung Utara untuk membebaskan sopir dan kernet serta truk yang disandera, Sabtu (6/7/2019). 

TRIBUNJABAR.ID - Sopir dan kernet truk disandera oleh seorang mantan kepala desa di Lampung Utara, ZA alias Gajah.

Dalam aksinya itu, ZA juga meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

ZA pun ditangkap puluhan polisi dan Brimob dengan bersenjata lengkap di rumahnya, di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, Sabtu (6/7/2019) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kepada polisi, ZA mengaku kesal karena kendaraan yang disebut melebihi tonase, merusak jalan di desanya.

Berawal Melerai Cekcok di Lapangan Futsal, Pria Ini Malah Dipukul Pakai Botol Sampai Tewas

1. Kronologi ZA sandera sopir dan kernet truk

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, menjelaskan, penyanderaan berawal pada Kamis, 4 Juli 2019 lalu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Saat itu sopir bernama M Yunus (29) dan kernatnya Unyil, keduanya warga Teluk Ambon, Bandar Lampung, diperintahkan PT PBT memuat besi untuk dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.

Kedua orang tersebut segera membawa besi dengan truk fuso warna merah nopol BE 8242 CI dari arah Panjang, Bandar Lampung menuju Way Kanan.

Namun keesokan harinya, Jumat (5/7/2019), sekitar pukul 04.00 WIB, tepatnya di Jalan Pakuan Ratu Desa Hanakau Jaya, Sungkai Utara, ZA menyetop mobil korban.

Saat diminta berhenti, kendaraan pun mengurangi lajunya. Namun tiba-tiba ZA menarik pintu sebelah kanan di samping sopir.

ZA lalu naik ke dalam truk sambil berkata "berhenti kamu, melawan kamu".

Kabar Terkini Thoriq, Pendaki Gunung Piramid yang Ditemukan Tewas, Polisi Ungkap Fakta Baru

2. Truk, sim dan STNK juga turut disandera dua hari

Setelah masuk truk, ZA diduga langsung memukul bahu sebelah kanan dan wajah sebelah kanan Unyil.

ZA selanjutnya memarkirkan kendaraan tersebut di depan rumahnya. Kunci mobil beserta STNK dan SIM Yunus pun ditahan oleh ZA.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Yunus lalu menemui ZA untuk menanyakan kejelasan kendaraan dan kunci kontak Fuso.

Namun, ZA meminta bos Yunus untuk datang dan mengambil sendiri kendaraannya. Yunus lantas menghubungi bosnya.

"Dari sana, bos Yunus menelepon polisi. Jadi pelaku kami amankan karena telah menyandera sopir dan kernet selama dua hari dengan modus mobil tersebut telah merusak jalan. Tersangka bakal terancam pasal berlapis. Pasal 333 merampas kemerdekaan seseorang dengan pengancaman Pasal 335,” katanya.‎

3. Minta uang tebusan Rp 10 juta

AKP M Hendrik menjelaskan, setelah berhasil menyandera sopir dan kernet beserta truk, ZA meminta uang tebusan kepada pemilik truk sebesar Rp 10 juta.

"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7/2019).

Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun untuk menbebaskan Yunus dan Unyil.

Sejarah Tim Mawar, Dulu Terkait Penculikan Aktivis, Kini Eks Anggota Disebut Terlibat Rusuh 22 Mei

4. Pengakuan korban: Tidak diberi makan selama dua hari

Yunus mengatakan, dirinya dan Unyil memang tidak diikat oleh ZA, hanya saja tidak ada makanan dan minuman selama dua hari itu.

Kedua korban juga terpaksa tidur di mobil setiap malamnya selama dilarang untuk melanjutkan perjalanan oleh ZA.

“Saya ditahan dua hari, tidak diberi makan. Alasannya tidak ada, tahu-tahu mobil dihentikan, langsung diambil kunci dan surat kendaraan,” ceritanya.

5. Alasan ZA menyandera truk

Di kantor polisi, ZA mengaku nekat menyandera sopir dan kernet mobil, karena sudah kesal dengan jalan rusak yang didua akibat truk yang kelebihan muatan sering melintas.

"Jalan di desa ini bisa dilewati maksimal 8 ton. Tapi banyak mobil yang tonasenya lebih. Jalan desa jadi rusak," katanya.

Sementara itu, Kapolres Lampung Utara Ajun Komisaris Besar Budiman Sulaksono mengatakan, pelaku ZA yang ditangkap polisi merupakan pelaku percobaan pemerasan. Tetapi, hal itu belum terjadi.

"Kami sudah amankan pelakunya, korban sudah diminta keterangan," ujarnya.

Pihaknya mengimbau tetap berhati-hati dalam berkendaraan, dan warga tidak mudah memberikan sesuatu kepada orang tak dikenal atau pelaku pungli.

(KOMPAS.com/Candra Setia Budi)

Candu Judi Online, Pria Ini Nekat Curi Sapi dan Kabur, Ditembak Polisi di Rumah Calon Mertua

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved