Divonis 3 Tahun Penjara, Habib Bahar bin Smith Cium Bendera Merah Putih 4 Kali
Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar Daniel Andreand Damanik
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara.
Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota bandung, Selasa (09/7/2019).
Usai mendengarkan putusan atas dirinya, Habib Bahar bin Smith langsung menghampiri meja majelis hakim dan menyalami ketiga majelis hakim.
Kemudian, Habib Bahar bin Smith berjalan menghampiri Bendera Merah Putih yang posisinya berada di sebelah kanan majelis hakim.
Sebanyak empat kali Habib Bahar bin Smith mencium bendera Merah Putih tersebut dan diakhiri takbir.
Saat selesai mencium bendera, Habib Bahar bin Smith mengangkat tangan kanannya dan mengepal sembari mengumandangkan takbir.
Setelah mencium bendera, Habib Bahar bin Smith kemudian berjalan menghampiri Jaksa Penuntut Umum sembari menyalami ketiga JPU yang hadir.
• RESMI, Habib Bahar Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
• Sidang Putusan Habib Bahar, Kapolrestabes Bandung Pantau Demo Pendukung Bahar bin Smith
• VIDEO Habib Bahar bin Smith Siap Menghadapi Sidang Pembacaan Vonis Atas Dirinya