Rabu, 15 April 2026

Oknum Polisi di Buru Hamili Dua Perempuan Sekaligus dan Menelantarkan sampai Melahirkan

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Editor: Ravianto
Dok Humas Polres Pulau Buru
Briptu FM dihadirkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP) di ruang rapat utama Polres Pulau Buru, Maluku, Senin (2/7/2019). Briptu FM menjalani sidang kode etik atas tuduhan menghamili dua wanita sekaligus 

TRIBUNJABAR.ID, AMBON - Seorang oknum anggota Polres Pulau Buru, Maluku, Briptu FM, disidang gara-gara menghamili dua wanita sekaligus.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEPP), di ruang Rupatama Polres Pulau Buru, pada Selasa (2/7/2019) tersebut, dihadiri Wakil Kepala Polres Pulau Buru, Kompol Bachri Hehanussa.

Sementara, bertindak selaku penuntut, yakni Bripka Amri Iskandar Lamani, Brigpol Mario Tomasoa dan Brigpol Abdullah Wattimury.

Dua wanita yang dihamili Briptu FM, WOF dan RRW, juga hadir pada sidang tersebut.

Pernikahan antara Pemuda 19 Tahun dan Nenek 59 Tahun Batal Gara-gara Sang Ibu Datang

Tak Terima Disebut Mulutnya Bau, Pemuda Ini Bunuh Kawannya dan Juga Adiknya

Tarif Potong Rambut dan Upah PRT Ternyata Sumbang Inflasi di Tasikmalaya

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, oknum anggota polisi tersebut menghamili kedua wanita tersebut lalu menelantarkan keduanya hingga kedua wanita itu melahirkan.

Roem mengatakan, Briptu FM setelah menelantarkan kedua wanita tersebut, Briptu FM kemudian menikahi kedua wanita tersebut secara agama.

“Jadi, setelah menghamili kedua wanita itu, dia (FM) hanya menikahi keduanya secara agama, tanpa ikatan dinas. Dia juga sempat menelantarkan mereka,” kata Roem, kepada Kompas.com, Rabu (3/6/2019).

Roem menilai, perbuatan Briptu FM tentu sangat mencoreng citra institusi kepolisian karena tercela dan tidak dibenarkan.

Penuntut dalam sidang kode etik juga telah menyampaikan tuntutannya dan berharap agar Briptu FM dihukum sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dalam sidang tersebut, Bripka FM dituntut melanggar Kode Etik Pasal 25 dan Pasal 26 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012.

“Kami sangat menyayangkan sekali ada anggota yang berbuat seperti itu. Intinya ancamannya pasti akan diberi sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar dia.

Briptu MF menjalani sidang tersebut berdasarkan berkas perkara Nomor: BP3KKEPP/01/IV/2019/Sie Propam tertanggal 30 April 2019.

Kasus yang menjerat Briptu MF ini sebelumnya dilaporkan ke polisi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu dengan nomor registrasi atau Laporan Polisi Nomor: /LP-B/02/I/2019/Sie Propam.

“Setelah ini, sidang lanjutan dengan eksepsi atau pembelaan dari yang bersangkutan akan dilakukan,” kata dia.

(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

 40 Orang Tewas Tertabrak Kereta Api di Wilayah Daop 3 Cirebon, Selama Januari Hingga Juni 2019

 Oknum ASN Dinsos Jabar Cabuli Penyandang Disabilitas di Kantor, Terancam Dipenjara 15 Tahun

 Geluti Profesi dan Passion, Psikolog Entertain Indah Sundari Jayanti Ingin Mengedukasi dan Menghibur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved