Pernikahan Sedarah Terjadi di Bulukumba, Saudara Tertua Tak Mau Lagi Melihat Kedua Adiknya Itu

AM diduga berselingkuh dan menikahi adik bungsunya dari tujuh bersaudara beberapa hari yang lalu.

Editor: Ravianto
Firki Arisandi/Tribun Timur
AN (kiri), dilaporkan ke Mapolres Bulukumba oleh istrinya sendiri bernisial HE, karena diduga telah berselingkuh dengan adik kandungnya sendiri (berhijab kuning). 

“Kami keseluruhan tujuh orang bersaudara. Dia (AM) anak ketiga, menikah dengan adik yang bungsu."

"Kami berharap mereka diproses hukum, seandainya masih berlaku hukum adat maka saya juga meminta untuk itu,” tegasnya.

Sedangkan Kepala Desa tempat pelaku berasal, Andi Agung yang mendampingi warganya melapor, mengungkapkan jika pihak keluarga sudah tidak lagi menerima AM di kampung halamannya.

"Semua saudara dan istrinya tidak menerimanya lagi berdomisili di desa Salemba. Harapannya kita melalui proses hukum walaupun keduanya bersaudara kandung,” jelas Andi Agung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bulukumba, AKP Berry Juana Putra yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan korban dan tengah melakukan penyelidikan.

Saat ini, penyidik baru memintai keterangan pelapor atas kasuspernikahan sedarah itu.

“Baru tadi kami terima laporan itu, kami masih akan melakukan penyelidikan. Kita baru menerima laporan dan memintai keterangan istri sah AM atas pernikahan sedarahnya dengan adik kandungnya."

"Tapi polisi masih membutuhkan keterangan saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Berry menambahkan, saat melapor, istri sah membawa dan memperlihatkan surat pernyataan kedua orangtua suaminya.

“Namun penyidikan tidak hanya sampai di situ saja, masih banyak yang ingin dimintai keterangannya dan bukti otentik lainnya,” tandasnya.

“Apalagi pernikahannya tidak dilakukan di Kabupaten Bulukumba, namun di Kalimantan."

"Kita tentu akan memeriksa saksi-saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya.

Dampak Buruk Pernikahan Sedarah

Pernikahan sedarah dilarang dalam hukum agama dan negara karena dampak buruknya.

Pernikahan sedarah bisa menyebabkan anak lahir cacat, baik secara fisik maupun psikologis, bahkan tingkat kecerdasan yang rendah.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved