Palang Pintu di Lokasi Tabrakan Maut di Indramayu Ilegal, PT KAI akan Menutupnya
Palang pintu di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya, Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Palang pintu di perlintasan kereta api di KM 143+1 Desa Jayamulya, Blok Cipedang Jubleg, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu ilegal dan tidak memiliki izin dari PT KAI.
Hal tersebut diungkapkan petugas keamanan, dan ketertiban (Kamtib) Jalur PT KAI Daop 3 Cirebon, Cahyadi Yahya saat ditemui Tribuncirebon.com di lokasi kejadian kecelakaan, Minggu (30/6/2019).
"Ya menurut kita ini ilegal tidak resmi juga tidak ada izin sama sekali," ujar dia.
Lebih lanjut dirinya menuturkan, meski tujuan dibangunnya palang pintu kereta api yang merupakan swadaya masyarakat ini untuk menjaga keselamatan warga, namun dirinya tidak membenarkan adanya palang pintu tersebut.
Ditegaskan Cahyadi Yahya, PT KAI tidak mengizinkan palang pintu ini beroperasi karena akan sangat berisiko terjadinya kecelakaan.
Hal tersebut terbukti dari kebiasaan masyarakat yang membandel memaksakan melintas meski kereta api sudah dekat.
Disampaikan dia, dalam waktu dekat PT KAI akan menutup perlintasan ilegal tersebut dengan menggunakan portal yang terbuat dari beton.
• Dua Pria Dirampok dan Dibacok Geng Motor, Polisi Periksa 10 Orang Saksi
Adapun untuk lokasi titik-titik perlintasan ilegal, diakui Cahyadi Yahya di Wilayah III Cirebon masih ada di beberapa tempat dan belum ditutup.
"Masih ada, tidak tahu pastinya sekitar lima titik masih ada yang belum ditutup, nanti kita tutup. Biasanya di daerah perdesaan seperti ini," ujar dia.
Saat disinggung apakah akan dibuatkan pos penjaga perlintasan kereta api, dirinya menyampaikan hal itu wewenang pimpinan. Namun, yang pasti perlintasan di KM 143+1 ini akan segera ditutup.
• Tabrakan Maut Mobil dengan Kereta Api di Indramayu, Polisi Lakukan Investigasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/mobil-tertabrak.jpg)