Vanessa Angel Besok Subuh Sudah Bebas, Tidak Langsung ke Jakarta, Dia Menetap Dulu di Tempat Ini

Terpidana kasus asusila yang juga artis peran Vanessa Angel akan segera bebas pada hari ini, Sabtu (29/6/2019). Ini yang akan pertama kali dilakukan.

Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Artis peran Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019). 

Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu siang tersebut.

 Vanessa Angel Menangis Dihukum Penjara 5 Bulan, Tiga Hari Lagi Bebas, Tapi JPU Pikir-pikir

Hakim Dwi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Setelah itu, Hakim Dwi beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama. Namun, jaksa belum memberikan jawaban pasti.

"Pikir-pikir Yang Mulia," jawab JPU.

"Karena jaksa pikir-pikir, berarti putusan ini belum berkekuatan hukum tetap," ucap Hakim Dwi.

Sebelumnya, Vanessa Angel Angel dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa penuntut umum lantas meminta Vanessa Angel dihukum enam bulan penjara.

 Vanessa Angel Dihukum 5 Bulan Penjara, Lebih Ringan daripada Tuntutan Jaksa

Vanessa Angel menangis

Atas putusan itu, Vanessa Angel menyatakan menerima, semantara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya, Vanessa Angel bersalaman dengan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

Setelah bersalaman, tangis Vanessa Angel pun pecah di pelukan kuasa hukumnya.

Tim kuasa hukumnya tampak mencoba menenangkan Vanessa Angel yang masih juga menangis tersedu di ruang persidangan.

Saat ditanya para peliput, Vanessa Angel lantas menunduk dan bungkam sembari kembali ke sel tahanan PN Surabaya.

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved