Sengketa Pilpres 2019
Mengapa Kesaksian Keponakan Mahfud MD Ditolak Hakim MK? Ini Uraiannya
"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin, pada sidang putusan MK.
TRIBUNJABAR.ID - Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.
Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
Saksi tersebut adalah Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) dan juga keponakan mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Saat menjadi saksi pada sidang MK Rabu (19/6/2019), Hairul Anas mengaku sempat ikut pelatihan saksi oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.
Pada pelatihan itu, ia menyebut ada materi terkait kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.
Namun, saat dicecar hakim MK, Hairul Anas mengaku tak diajarkan bertindak curang.
Terkait hal ini, tim hukum 01 pun sempat memboyong saksi yang merupakan panitia pelatihan tersebut di sidang MK.

Ia adalah Anas Nasikin, staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI.
Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim MK Wahiduddin Adams menyebut, berdasarkan keterangan Anas Sadikin, panitia melontarkan istilah itu untuk menarik minat peserta pelatihan.
• Isu Arahkan Dukungan ke Jokowi di Polres Garut Disebut di MK, Hakim MK Berikan Putusan Begini
Upaya menarik minat yang dimaksud, agar peserta memahami kecurangan itu bisa terjadi dalam Pemilu.
Prabowo-Sandi Ajukan Kasasi Lagi, Yusril Ihza Mahendra Mengaku Pihaknya Akan Pasif |
![]() |
---|
Tidak Tepat, Rencana Abdullah Hehamahua Lapor ke Peradilan Internasional Terkait Gugatan Pilpres |
![]() |
---|
Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Akan Dibawa ke Mahkamah Internasional, Bisakah? |
![]() |
---|
Prabowo Subianto dan Jokowi Akan Bertemu, 30 Juni Nanti |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 21 Gugatan Prabowo-Sandi yang Ditolak MK, dari TPS Siluman sampai Suara Prabowo 0 |
![]() |
---|