Sidang Putusan MK-Hakim Sebut Kesaksian Hairul Anas Tak Terbukti, Sebelumnya Moeldoko Ikut Beralasan

Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Capture Kompas TV)
Hakim MK sebut kesaksian Hairul Anas tak terbukti, Moeldoko sebelumnya sempat ikut beralasan. 

TRIBUNJABAR.ID - Kamis (27/6/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019.

Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi yang dihadirkan tim hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Saksi tersebut adalah Hairul Anas Suaidi yang merupakan caleg dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Saat menjadi saksi pada sidang MK Rabu (19/6/2019), Hairul Anas mengaku sempat ikut pelatihan saksi oleh TKN Jokowi - Maruf Amin.

Pada pelatihan itu, ia menyebut ada materi terkait kecurangan merupakan bagian dari demokrasi.

Namun, saat dicecar hakim MK, Hairul Anas mengaku tak diajarkan bertindak curang.

Terkait hal ini, tim hukum 01 pun sempat memboyong saksi yang merupakan panitia pelatihan tersebut di sidang MK.

Ilustrasi - sidang putusan MK
Ilustrasi - sidang putusan MK (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Ia adalah Anas Nasikin, staf Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa di DPR RI.

Saat membacakan pertimbangan putusan, Hakim MK Wahiduddin Adams menyebut, berdasarkan keterangan Anas Sadikin, panitia melontarkan istilah itu untuk menarik minat peserta pelatihan.

Isu Arahkan Dukungan ke Jokowi di Polres Garut Disebut di MK, Hakim MK Berikan Putusan Begini

Upaya menarik minat yang dimaksud, agar peserta memahami kecurangan itu bisa terjadi dalam Pemilu.

Selain itu, Anas Nasikin disebut menyatakan, mestinya peserta bisa memahami istilah itu secara utuh.

"Anas Nasikin menerangkan slide itu untuk menganggetkan agar peserta serius memahami kecurangan sebagai suatu niscaya dalam pemilu. Tapi karena peserta tidak dijadikan dalil oleh pemohon, maka tidak perlu dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Hakim MK Wahiduddin.

Oleh karena itu, hakim MK menyebut, tak terbukti adanya kecurangan pada pelatihan saksi yang digelar TKN Jokowi - Maruf Amin.

Kecurangan yang dimaksud adalah kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif seperti yang didalilkan tim hukum 02 itu tak terbukti.

Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. (Instagram/prabowo)

"TSM tidak terbukti dan dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Wahiduddin, pada sidang putusan MK.

Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.

Profil Enny Nurbaningsih, Perempuan Hakim MK Satu-satunya, Srikandi Hukum yang Tak Bisa Diremehkan

Moeldoko Sempat Ikut Beralasan

Pada sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa Rabu, (19/6/2019) Hairul Anas Suadi pun melontarkan kesaksian mengejutkan.

Ia mengaku, pernah mendapatkan materi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko disebut menyampaikan materi bahwa kecurangan itu bagian dari demokrasi.

Hal ini membuat Moeldoko pun bereaksi.

Ia menepis tudingan bahwa dia mewajarkan kecurangan dalam demokrasi.

Moeldoko saat menjawab pertanyaan Tribun Jabar, di Jalan Pajajaran Nomor 156, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Moeldoko saat menjawab pertanyaan Tribun Jabar, di Jalan Pajajaran Nomor 156, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Menurutnya, materi yang disampaikan itu konteksnya untuk mewanti-wanti agar berhati-hati.

Kehati-hatian yang dimaksud terkait sistem demokrasi untuk Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Moeldoko kepada para saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.

"Saya mengingatkan kepada saksi hati-hati dalam sebuah demokrasi yang mengutamakan kebebasan, maka kecurangan sangat mungkin terjadi," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas TV.

Pada video berita TV One, Moeldoko pun mengulangi ucapannya terkait hal itu.

"Dalam sebuah demokrasi yang menekankan kebebasan itu apa saja bisa terjadi, termasuk kecurangan,

untuk itu kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh

berikutnya kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat,

bahkan yang pakai kaca mata supaya maju ke depan

agar sungguh-sungguh memahami apa yang sedang dikerjakan oleh para penghitung suara," ujarnya mengulangi ucapannya yang disampaikan ke para saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.

Kemudian, Moeldoko menyebut, konteks ucapannya itu bukan mewajarkan kecurangan.

Ia mengaku, hanya menekankan agar para saksi tetap waspada pada potensi kecurangan di Pilpres 2019.

"Saya tidak pernah mengajarkan untuk berbuat curang, enggak ada. Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, mencermati situasi siapa tahu nanti terjadi," kata Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan ucapannya jangan samai dipelintir.

"Itu lah konteksnya seperti itu jadi jangan salah, jangan dibalik-balik," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved