Sidang Putusan MK-Hakim Sebut Kesaksian Hairul Anas Tak Terbukti, Sebelumnya Moeldoko Ikut Beralasan

Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Capture Kompas TV)
Hakim MK sebut kesaksian Hairul Anas tak terbukti, Moeldoko sebelumnya sempat ikut beralasan. 

bahkan yang pakai kaca mata supaya maju ke depan

agar sungguh-sungguh memahami apa yang sedang dikerjakan oleh para penghitung suara," ujarnya mengulangi ucapannya yang disampaikan ke para saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.

Kemudian, Moeldoko menyebut, konteks ucapannya itu bukan mewajarkan kecurangan.

Ia mengaku, hanya menekankan agar para saksi tetap waspada pada potensi kecurangan di Pilpres 2019.

"Saya tidak pernah mengajarkan untuk berbuat curang, enggak ada. Yang saya tekankan adalah bagaimana harus waspada, mencermati situasi siapa tahu nanti terjadi," kata Moeldoko.

Kepala Staf Kepresidenan itu menegaskan ucapannya jangan samai dipelintir.

"Itu lah konteksnya seperti itu jadi jangan salah, jangan dibalik-balik," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved