Sidang Putusan MK-Hakim Sebut Kesaksian Hairul Anas Tak Terbukti, Sebelumnya Moeldoko Ikut Beralasan

Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi

Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Capture Kompas TV)
Hakim MK sebut kesaksian Hairul Anas tak terbukti, Moeldoko sebelumnya sempat ikut beralasan. 

Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.

Profil Enny Nurbaningsih, Perempuan Hakim MK Satu-satunya, Srikandi Hukum yang Tak Bisa Diremehkan

Moeldoko Sempat Ikut Beralasan

Pada sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa Rabu, (19/6/2019) Hairul Anas Suadi pun melontarkan kesaksian mengejutkan.

Ia mengaku, pernah mendapatkan materi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

Moeldoko disebut menyampaikan materi bahwa kecurangan itu bagian dari demokrasi.

Hal ini membuat Moeldoko pun bereaksi.

Ia menepis tudingan bahwa dia mewajarkan kecurangan dalam demokrasi.

Moeldoko saat menjawab pertanyaan Tribun Jabar, di Jalan Pajajaran Nomor 156, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019).
Moeldoko saat menjawab pertanyaan Tribun Jabar, di Jalan Pajajaran Nomor 156, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019). (Tribunjabar.id/Ery Chandra)

Menurutnya, materi yang disampaikan itu konteksnya untuk mewanti-wanti agar berhati-hati.

Kehati-hatian yang dimaksud terkait sistem demokrasi untuk Pilpres 2019.

Hal ini disampaikan Moeldoko kepada para saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.

"Saya mengingatkan kepada saksi hati-hati dalam sebuah demokrasi yang mengutamakan kebebasan, maka kecurangan sangat mungkin terjadi," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas TV.

Pada video berita TV One, Moeldoko pun mengulangi ucapannya terkait hal itu.

"Dalam sebuah demokrasi yang menekankan kebebasan itu apa saja bisa terjadi, termasuk kecurangan,

untuk itu kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh

berikutnya kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat,

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved