Sidang Putusan MK-Hakim Sebut Kesaksian Hairul Anas Tak Terbukti, Sebelumnya Moeldoko Ikut Beralasan
Satu di antara poin yang dibacakan hakim MK dalam pertimbangan putusan, yakni kesaksian dari saksi
Penulis: Widia Lestari | Editor: Yongky Yulius
Hingga berita ini ditulis, sidang putusan MK masih berlanjut.
• Profil Enny Nurbaningsih, Perempuan Hakim MK Satu-satunya, Srikandi Hukum yang Tak Bisa Diremehkan
Moeldoko Sempat Ikut Beralasan
Pada sidang sengketa Pilpres 2019, Selasa Rabu, (19/6/2019) Hairul Anas Suadi pun melontarkan kesaksian mengejutkan.
Ia mengaku, pernah mendapatkan materi dari Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.
Moeldoko disebut menyampaikan materi bahwa kecurangan itu bagian dari demokrasi.
Hal ini membuat Moeldoko pun bereaksi.
Ia menepis tudingan bahwa dia mewajarkan kecurangan dalam demokrasi.

Menurutnya, materi yang disampaikan itu konteksnya untuk mewanti-wanti agar berhati-hati.
Kehati-hatian yang dimaksud terkait sistem demokrasi untuk Pilpres 2019.
Hal ini disampaikan Moeldoko kepada para saksi TKN Jokowi - Maruf Amin.
"Saya mengingatkan kepada saksi hati-hati dalam sebuah demokrasi yang mengutamakan kebebasan, maka kecurangan sangat mungkin terjadi," ujar Moeldoko dikutip dari Kompas TV.
Pada video berita TV One, Moeldoko pun mengulangi ucapannya terkait hal itu.
"Dalam sebuah demokrasi yang menekankan kebebasan itu apa saja bisa terjadi, termasuk kecurangan,
untuk itu kalian para saksi harus bekerja sungguh-sungguh
berikutnya kalian harus militan, jangan banyak meninggalkan tempat,