Sidang Sengketa Pilpres 2019
Ini yang Dilakukan Capres Prabowo dan Jokowi saat MK Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019
Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan memantau siaran langsung televisi melalui tayangan streaming Youtube, adapun Prabowo Subianto nobar.
Arsul Sani mengatakan Jokowi tidak akan langsung menyampaikan pidato kemenangan, bila nantinya Hakim MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandi.
Pasangan Maruf Amin di Pilpres 2019 itu baru akan menyampaikan pidato usai ditetapkan oleh KPU sebagai pemenangan Pemilu.
"Tapi istilahnya barang kali bukan pidato kemenangan. Kalaupun gugatan 02 ditolak, dan kemudian apakah besok langsung atau nanti setelah penetapan KPU. Karena KPU kan belum menetapkan siapa presiden dan wapres terpilih. kan bisa kemudian baru pidato," kata Arsul.
• Prabowo dan Sandiaga Uno Update Instagram di Hari Sidang Putusan MK, Postingannya Banjir Komentar
Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, KPU selaku penyelenggara Pemilu dan Pilpres wajib untuk menindaklanjuti putusan MK paling lambat tiga hari setelah putusan tersebut dikeluarkan.
"KPU menetapkan kapan, yang penting dalam durasi maksimal tiga hari setelah pembacaan putusan, setelah hari itu, apakah hari Jumat, Sabtu atau Ahad, yang penting masih dalam durasi tiga hari setelah pembacaan putusan," kata Hasyim saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, kemarin.
Pelaksanaan tahapan penetapan calon terpilih dalam kurun tiga hari setelah putusan MK itu dengan asumsi MK menolak permohonan gugatan pemohon yang berkaitan dengan hasil perolehan suara pilpres.
Jika MK mengabulkan permohonan gugatan yang terkait dengan hasil perolehan suara, maka, jadwal penetapan calon terpilih bisa saja berubah. (Tribun Network/fik/mal/Kompas.com)