Pilpres 2019
Gugatan Tim BPN Prabowo-Sandi Ditolak MA, Objek Perkara Disebut Keliru, MA Tak Berwenang Mengadili
Permohonan sengketa administratif Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Agung (MA).
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Permohonan sengketa administratif Pilpres 2019 yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Pihak pemohon diwakili oleh Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais.
Sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi pihak termohon.
"Menyatakan permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan oleh Jenderal TNI (Purn) Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais tidak diterima," seperti dikutip dari salinan putusan, Rabu (26/6/2019).
Putusan tersebut diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dipimpin Ketua Muda MA Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara Supandi.
• Beda Langkah Kubu Jokowi dan Kubu Prabowo Setelah Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Sidang PHPU
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengungkapkan, dalam pertimbangan putusannya hakim menyatakan gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah obyek pelanggaran administrasi pemilu (PAP).
"Inti pertimbangan putusan menyatakan obyek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA," ujar Abdullah di Jakarta seperti dilaporkan Antara.
Abdullah menjelaskan yang seharusnya menjadi obyek perkara adalah keputusan KPU yang mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah calon presiden dan wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.
Dalam perkara PAP ini, pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden, selain itu obyek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.
• Pakar Nilai Tim Kuasa Hukum 02 Diperlakukan Secara Terhormat selama Sidang Sengketa Pilpres 2019
• MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, saat Ini Sudah Kantongi Putusan?
"Dengan demikian, MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut dan dinyatakan tidak diterima," kata Abdullah.
Sebelumnya BPN mengajukan permohonan sengketa proses Pilpres 2019 ke Mahkamah Agung setelah permohonannya ditolak oleh Bawaslu.
Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN menggugat Bawaslu terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019. Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MA Tolak Gugatan Prabowo-Sandi soal Pelanggaran Administratif Pemilu", https://nasional.kompas.com/read/2019/06/27/09531331/ma-tolak-gugatan-prabowo-sandi-soal-pelanggaran-administratif-pemilu.
Penulis : Kristian Erdianto
Asisten Pribadi Bongkar Hal Sebenarnya soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi, Sempat Ngaku Tidak Ikhlas |
![]() |
---|
Gerindra Sebut Kasasi ke MA Tak Diketahui Prabowo, Pengacara Bilang Ada Surat Kuasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Rekonsiliasi Prabowo Ajukan Syarat Pemulangan Habib Rizieq, Istana: Pergi Sendiri, Kok Dipulangin? |
![]() |
---|
Kalah Pilpres 2019, Janji Prabowo Jemput Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Kandas? |
![]() |
---|
Sandiaga Berikan Ucapan Selamat, Beri Isyarat Tak Mau Jadi Pembantu Jokowi, Ini Jalan yang Dipilih |
![]() |
---|