Sengketa Pilpres 2019

Beda Langkah Kubu Jokowi dan Kubu Prabowo Setelah Mahkamah Konstitusi Bacakan Hasil Sidang PHPU

Putusan yang akan dibacakan tersebut tentu sangat dinanti-nanti oleh para pihak, yakni kubu Prabowo-Sandiaga selaku pemohon

Editor: Ravianto
Kolase Tribun Jabar (Instagram @indonesiaadilmakmur dan Kompas.com)
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (26/6/2019), massa terlihat sudah semakin banyak memenuhi jalan sekitar gedung Mahkamah Konstitusi. 

Menurut dia, hal pertama yang dilakukan Prabowo setelah menerima putusan adalah mengumpulkan semua anggota partai koalisi.

"Langkah selanjutnya adalah segera bertemu, melakukan rapat berkonsultasi dengan koalisi serta para pendukung," kata Andre di Media Center Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pertemuan itu, kata Andre, untuk membahas apakah semua anggota partai yang telah bergabung dalam Koalisi Adil Makmur akan tetap solid atau justru akan mengambil langkah masing-masing.

Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Andre Rosiade (Tribunnews.com/Rizal Bomantama)

"Semua dikembalikan ke teman-teman koalisi. Apakah masih di koalisi Indonesia Adil dan Makmur atau kita bubar?"

"Tentu Pak Prabowo dan Bang Sandiaga sebagai penerima mandat akan berdiskusi mengenai mandat ini," kata Andre, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

"Apakah mandat ini diambil kembali oleh masing-masing partai, atau Pak Prabowo terus mendapat mandat?"

"Tentu harus ada diskusi. Insyaallah setelah MK selesai, Pak Prabowo akan bertemu dengan pimpinan partai koalisi membahas ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Andre juga mengaku pihaknya hingga saat ini masih tetap optimistis permohonannya dikabulkan dalam sidang putusan sengketa pilpres di MK.

"Kami optimis, insyaallah MK tanggal 27 Juni nanti akan memutuskan sesuai dengan harapan kami, MK bisa mendiskualifikasi Pak Jokowi dan menetapkan Pak Prabowo menjadi presiden 2019-2024," kata Andre.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Theresia Felisiani)

Berita ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul : Setelah Putusan MK, Inilah yang Akan Dilakukan KPU hingga Jokowi-Prabowo

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved