Vanessa Angel Menangis Dihukum Penjara 5 Bulan, Tiga Hari Lagi Bebas, Tapi JPU Pikir-pikir
Artis Vanessa Angel menangis lalu memeluk pengacaranya setelah divonis bersalah dan dipenjara 5 bulan oleh majelis hakim
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Artis Vanessa Angel menangis lalu memeluk pengacaranya setelah divonis bersalah dan dipenjara 5 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa langsung memeluk salah satu pengacaranya, Khalisa Permatasari, begitu mendengar hakim mengucapkan vonis penjara itu.
Lalu Vanessa keluar ditemani tim kuasa hukumnya. Sekitar tujuh pengacara mengawal artis FTV tersebut. Para kuasa hukum pun mendekati serta menenangkan Vanessa.
Saat ditemui, salah satu pengacara Khalisa mengaku bahwa tangis Vanessa Angel adalah pertanda kekecewaan dirinya atas vonis tersebut.
"Yang pasti dia kecewa atas vonis itu dan Vanessa Angel nggak puas dengan hukuman itu, dia berharapnya bebas. dia hanya bilang bahwa dia ingin pulang," ujar Khalisa, Rabu, (26/6/2019).
• Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Peluk Perempuan Sebelum Masuk Ruang Tahanan
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi memvonis Vanessa dengan hukuman penjara selama lima bulan. Vonis tersebut terhitung selama Vanessa ditahan.
Dia dinyatakan terbukti bersalah atas dugaan penyebaran konten asusila dan melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bila dihitung masa tahanan Vanessa sendiri, kuasa hukum Vanessa Abdul Malik menyatakan Vanessa dapat bebas pada tanggal 29 Juni 2019 mendatang. Akan tetapi, pihak JPU masih mengaku pikir-pikir.
• Dua Muncikari Kasus Vanessa Angel Akan Bebas usai Salat Idul Fitri
"Vanessa kan ditahan sejak 31 Januari dan bisa bebas bila menurut putusan hakim pada 29 Juni mendatang," terangnya.
Selain itu, barang bukti berupa handphone dan uang senilai Rp 35 juta akan dikembalikan.
Vanessa Sempat Kecewa Dikabarkan Terima Uang Rp 80 Juta
Mengetahui tarif dalam kasus prostitusi online tak sebesar seperti yang beredar di masyarakat, Vanessa Angel bereaksi.
Vanessa Angel mengaku kecewa, sebab, tarif prostitusi online dalam kasus yang membuatnya meringkuk di penjara lebih kecil dibandingkan dengan nilai yang selama ini beredar.

Berapa tarif Vanessa Angel sebenarnya? Terungkap dalam persidangan perdana saat Vanessa Angel menjadi saksi untuk dua terdakwa mucikari prostitusi online, yakni mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mucikari Tentri Novanta.
Besaran nominal transaksi dugaan prostitusi online yang diberikan kepada Vanessa Angel bukan Rp 80 juta per jam. Nominal yang diberikan jauh lebih kecil, yakni hanya Rp 35 juta.
Hal itu seperti yang diungkapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto. Menurutnya, Vanessa Angel mengaku hanya menerima Rp 35 juta.
“Memang tadi sempat terungkap dalam persidangan VA ( Vanessa Angel) menerima Rp 35 juta. Dia kecewa dengan ada pemberitaan demikian itu saja," kata JPU Novan selepas sidang, Senin, (1/4/2019).
"Tapi ini kan belum pemeriksaan keseluruhan baru satu saja,” ujarnya.
Saat ditanya terkait saksi Rian Subroto pengguna jasa Vanessa Angel yang batal hadir, JPU Novan mengaku belum ada konfirmasi dari Rian yang menurut kepolisian sebagai pengguna jasa Vanessa Angel.
“Untuk Rian belum ada konfirmasi, tapi ini kan baru panggilan pertama. Ada enam saksi yang kami hadirkan dan mereka memastikan hadir pada pekan depan,” ujarnya.
Diketahui, Vanessa Angel turut hadir dalam sidang lanjutan mucikarinya, hal ini adanya dugaan keterkaitan kasus prostitusi online yang menjerat dirinya.
“Karena dalam kasus ini yang tertangkap dulu Vanessa terkait tersangka lainnya itu ditangkap karena ada hubungannya dengan Vanessa cara mereka sendiri adalah sebagai perantara atau mucikari,” tandas JPU dari Kejati Jatim tersebut.
• Begini Kondisi Sel Vanessa Angel di Lapas Perempuan, Ukurannya 1,5x2,5 meter dan Dihuni 6 Orang
Sidang Digelar Tertutup
Sidang lanjutan kasus prostitusi online artis digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (1/4/2019).
Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Ada lima saksi yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Lima saksi yang sudah dipanggil jaksa bersaksi dalam sidang kali ini.
"Ada lima saksi dipanggil untuk sidang terdakwa mucikari. Vanessa Angel, Avriellia Shaqqila, dua penyidik Polda Jatim, dan Rian Subroto (pria yang diduga pemesan jasa kencan Vanessa)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Senin, (1/4/2019).
Richard mengatakan, kemungkinan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta itu digelar secara tertutup.

Hal ini dikarenakan terdapat keterangan yang berbau asusila.
"Tapi nanti terserah hakim, yang punya kewenangan kan pengadilan," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara prostitusi online yang melibatkan nama aktris Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel mulai disidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, 25 Maret 2019.
Dalam sidang dengan terdakwa Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanto alias Tentri itu, transaksi kencan Vanessa terungkap gamblang dalam surat dakwaan. (Surya.co.id/Samsul Arifin)
• Video Inul Daratista Lagi Asyik Goyang Tiba-tiba Jatuh Terjungkal, Penonton Sampai Berteriak
• Bobol Situs Lembaga Pemerintah Hingga NASA, Bocah SMP Ini Laporkan Kesalahan Situs Tersebut