MK Percepat Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres, saat Ini Sudah Kantongi Putusan?
Diprediksi, saat ini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan atas sengketa hasil pilpres 2019.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sejak Senin (26/6), MK telah mengeluarkan jadwal pembacaan putusan sengketa yang jatuh pada Kamis (27/6/2019).
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KODE) Inisiatif, Veri Junaidi, memprediksi, saat ini sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengantongi putusan atas sengketa hasil pilpres 2019.
"Kami menilai ini sebagai salah satu indikasi yang sangat kuat, nggak mungkin MK akan berani tentukan jadwal kalau MK belum yakin pada putusannya," kata Veri dalam sebuah diskusi di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (25/6/2019).
Menurut Veri, tidak terjadi perdebatan yang berarti saat Majelis Hakim akan mengambil keputusan melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dilakukan sembilan hakim MK.
Sebab, melihat dalil-dalil permohonan sengketa yang diajukan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi, tak cukup kuat untuk membuktikan adanya pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Apalagi, melihat MK yang memajukan pembacaan putusan dari yang semula dijadwalkan Jumat (28/6) menjadi Kamis, besar kemungkinan tak terjadi banyak perdebatan dalam pengambilan keputusan.
"Kalau kemudian percepat satu hari itu saya kira satu hal yang wajar dan penting untuk kepastian hukum dalam proses penyelenggaraan pemilu juga," ujarnya.
• Prabowo Subianto dan Sandiaga UnoTak Akan Hadir di Sidang MK Pembacaan Putusan PHPU, Mengapa?
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan hasil sengketa pilpres.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar Jumat (28/6/2019). Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).
Pembacaan putusan sengketa digelar usai MK menyelesaikan pemeriksaan perkara melalui lima sidang, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.
• Dipercepat dari Rencana Awal, Putusan Hasil Sidang MK Diumumkan 27 Juni
• Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini Dilarikan ke Rumah Sakit, Ini Sakit yang Dideritanya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sidang-mk-yusril.jpg)