Terpopuler

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Digelar Kamis (27/6/2019), Ini Respons Tim Prabowo-Sandiaga

Semula, sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews)
Bambang Widjojanto kesal, sampai berani usir tim hukum KPU yang ketahuan motret barang bukti. 

TRIBUNJABAR.ID - Jadwal pelaksanaan pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dipercepat. Bagaimana respons tim hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno?

Semula, sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Jumat (28/6/2019).

Kini, sidang pengucapan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi akan digelar pada Kamis (27/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

"Sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Fajar Laksono ketika dihubungi Kompas.com, Senin (24/6/2019).

Dipercepat dari Rencana Awal, Putusan Hasil Sidang MK Diumumkan 27 Juni

Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan sidang untuk pihak-pihak yang berperkara.

Dalam hal ini, mereka adalah pemohon atau paslon nomor urut 02 Prabowo - Sandiaga Uno.

Kemudian, ada pula pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum.

Lalu, pihak terkait yaitu paslon nomor urut 01, Jokowi - Maruf Amin, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/Jeprima)

Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon, dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.

Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, mengatakan bahwa hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.

Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.

"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.

Jelang Vonis Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Sekitar 47 Ribu Personel Gabungan Disiagakan

Respons Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved