Persib Bandung vs Bhayangkara FC Resmi Digelar di Jalak Harupat Minggu 30 Juni 2019 Pukul 15.30
Untuk itu laga pun akan digelar di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu 30 Juni 2019 pukul 15.30
TRIBUNJABAR.ID - Laga Bhayangkara FC vs Persib Bandung pada Minggu 30 Juni 2019 akhirnya resmi ditukar.
Sebelumnya Bhayangkara FC akan menjadi tuan rumah, namun karena tak ada izin dari pihak kepolisian, maka laga itu pun ditukar.
Kali ini Persib Bandung jadi tuan rumah, sedangkan Bhayangkara FC jadi tim tamu. Untuk itu laga pun akan digelar di Stadion si Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu 30 Juni 2019 pukul 15.30.
Secara resmi pertandingan ini pun menjadi Persib Bandung vs Bhayangkara FC, tuan rumah disebut lebih dulu.
Kepastian penukaran laga kandang tersebut didapat lewat surat nomor 200/LIB/VI/2019.
Dalam surat tertanggal 25 Juni 2019 itu, PT Liga Indonesia Baru (LIB) mengabulkan permohonan Bhayangkara FC untuk mengubah status tuan rumah laga pekan ketujuh lawan Persib Bandung.
Dalam surat itu, ada juga penjelasan jadwal pertandingan adalah 30 Juni 2019 mulai pukul 15.30 WIB.
Semua itu seusai berkoordinasi dengan host broadcaster yang sejalan dengan izin yang diberikan Polres Bandung.
• Ridwan Kamil akan Bagikan 120 Unit Maskara, Mobil Multi Fungsi ala Film Transformer
Sebelumnya, panitia penyelenggara (panpel) laga Bhayangkara FC sudah berupaya agar partai itu bisa berjalan sesuai jadwal awal.
Salah satunya dengan mengajukan Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi sebagai alternatif tempat pelaksaan laga tersebut, selain Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi.
Hasilnya, permohonan izin keramaian Bhayangkara FC tetap mendapat penolakan.
Keputusan itu disampaikan lewat surat momor B/977/VI/PAM.3.3./2019/Restro Bks yang disampaikan Polres Metro Bekasi pada 21 Juni 2019.
Dalam surat tersebut, Polres Metro Bekasi menyampaikan alasan ditolaknya permohonan izin keramaian yang disampaikan Bhayangkara FC.
Sebab pada 30 Juni 2019, masih berlangsung kegiatan pengamanan pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi dan kerawanan yang timbul dari pendukung Persib yang ada di Kabupaten Bekasi.
Hal tersebut membutuhkan pengamanan yang cukup besar.
”Bahkan, kami juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Metro Jaya yang membawahi Polres Metro Bekasi. Tetapi hasilnya tetap sama," ujar Yeyen Tumena selaku Ketua panpel Bhayangkara FC.
Menyikapi situasi tersebut, sesuai Regulasi Liga 1 2019 Pasal 8 Ayat 6 yang menyatakan perubahan jadwal pertandingan dapat dilakukan oleh LIB selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari pertandingan.
Pada Minggu (23/6), panpel Bhayangkara FC bersurat kepada PT LIB selaku operator kompetisi.
• Pelawak Qomar Punya Ijazah S3, Jadi Rektor di Brebes, Diduga Ijazah Palsu, yang Melapor Orang Dekat
Dalam surat bernomor 157/BFC/LG1/GM/VI/2019, panpel Bhayangkara FC mengajukan permohonan pengalihan laga kandang Bhayangkara FC lawan Persib menjadi pertandingan tandang.
Selain berkomunikasi dengan kepolisian dan operator kompetisi, panpel Bhayangkara FC sudah lebih dulu berkomunikasi dengan Persib terkait opsi pengalihan status tuan rumah untuk laga itu.
”Mereka (Persib) memahami kondisi yang kami alami dan bersedia untuk menjadi tuan rumah untuk pertemuan pertama kami pada musim ini,” ujar Yeyen.