Terpopuler
Mesum antara 3 Guru dan 3 Sisiwi di Banten Terkuak karena Hal Ini, Begini Kronologinya
Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak di belakang sekolah.
TRIBUNJABAR.ID - Tiga guru yang mengajar di SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten, ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yang berinisial OH, DD, dan AS merayu tiga siswi untuk berhubungan intim.
Ironisnya hubungan intim tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti ruang kelas, laboratorium komputer, dan semak-semak di belakang sekolah.
Hubungan intim tersebut dilakukan sejak November 2018 hingga Maret 2019.
Ketiga guru itu melakukan hubungan intim setelah jam pulang sekolah dan waktu istirahat.
DD adalah orang pertama yang merayu siswinya. Ia mengajar pelajaran IPS dan tercatat sebagai PNS.
Kemudian perbuatan tersebut disusul oleh OH yang merupakan guru honorer Seni Budaya.
Terakhir, AS yang berstatus guru honorer Bimbingan Penyuluhan (BP).
Ketiganya menyetubuhi masing-masing siswi lebih dari satu kali.

Bahkan, mereka pernah melakukan hubungan intim di satu tempat yang sama.
Salah satu korban mengaku diajak kedua temannya untuk masuk ke dalam ruangan laboratorium.
Di ruangan tersebut, ketiga guru itu sudah menunggu.
Awalnya mereka pura-pura membahas pelajaran kemudian satu siswi diajak oleh guru untuk melakukan hubungan intim.
Begitu pula dengan pasangan guru dan siswi lainnya.
Korban yang awalnya diajak temannya itu awalnya menolak namun ia dipaksa dengan cara ditarik tangannya.
Pakaian dalam korban juga dibuka paksa oleh pelaku.
• Kasus 3 Guru Berhubungan Intim dengan 3 Siswi SMP di Lab Komputer, KPAI Tanggapi Seperti Ini
• 3 Guru di Serang Berkali-kali Berhubungan Badan dengan Siswinya, Ada yang Hamil, Berawal dari Curhat
Setelah kejadian, korban melarikan diri dari laboratorium komputer.
Ketiga guru tersebut diketahui sudah memiliki istri dan masing-masing sudah dikaruniai dua anak.
Pelaku pertama, DD mengaku awalnya ia dan korban sering berkomunikasi melalui WhatsApp.
Setelah itu, siswi tersebut menjadi lebih sering curhat soal kehidupan pribadinya.
Akhirnya terjadi perbuatan asusila dengan modus berpacaran.
Akibat hubungan intim yang dilakukan tersangka OH, salah satu siswi hamil 21 minggu.
Orangtua korban yang mengetahui anaknya hamil karena perbuatan OH langsung melaporkannya ke polisi.
Kemudian, orangtua siswi lainnya ikut melaporkan pelaku yang lain.

Ketiganya terancam hukuman penjara 20 tahun.
Mereka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1,2, dan 3 UU Perlindungan Anak.
OH, DD, dan AS mendapat ancaman hukuman lebih berat karena ketiganya merupakan tenaga pendidik.
Apabila ketiganya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun maka bisa bertambah 1/3 atau 5 tahun dari ancaman hukuman pidana awal.
Atas kejadian tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka suara.
Komisioner KPAI Retno Listyarti mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah dikenai sanksi.

Ia menilai sekoah telah lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Seperti yang diketahui, hubungan intim tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh oknum guru.
"KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi terhadap Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah," kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Minggu (23/6/2019).
Retno Listyarti mengatakan pengawasan pihak sekolah lemah sehingga oknum guru dapat leluasa melakukan perbuatan asusila di lingkungan sekolah.
"Bahkan, kalau orangtua korban tidak melapor, perbuatan ketiga guru ini tidak akan terbongkar," kata Retno.