Sidang Sengketa Pilpres 2019

Mahfud MD: Kalau Ada Hakim MK Terima Suap, Tangkap Saja, Tapi Tak Mengubah Keputusan

Mahfud MD mengatakan hakim MK yang menyidangkan sengketa hasil Pilpres 2019 tidak akan kesulitan memutuskan permohonan 02 diterima atau ditolak.

Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden atau disebut sengketa pilpres tinggal menunggu putusan.

Sembilan orang majelis hakim konsitusi dijadwalkan mengumumkan atau membacakan hasil akhir pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) lusa.

Bagaimana peluang kemenangan pemohon Paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno?

Kuasa hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto, mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019.

Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa, karena ini canggih," kata Bambang Widjojantodi Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Bambang Widjojanto menyebut, dalam sengketa Pilpres 2019 selalu yang dijadikan perbandingan adalah form C1, yakni formulir hasil rekapan perolehan suara asli dari tempat pemungutan suara (TPS) untuk membuktikan perbedaan selisih suara.

Padahal, menurut Bambang, pembuktian kecurangan saat ini tak bisa lagi menggunakan cara-cara lama seperti membandingkan formulir C1.

BW sapaan Bambang Widjojanto pun membandingkan MK yang bertransformasi ke arah modern dengan permohonan perkara daring dan peradilan yang cepat, maka pembuktiannya diharapkan dapat menjadi modern pula.

"Katanya speedy trial. Kalau speedy trial enggak bisa pakai old fashioned," ujar dia.

Hal serupa dikemukakan oleh juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar.

Menurut dia, dalam sidang MK, majelis perlu menggunakan paradigma progresif substantif.

Agar kemudian tadi saya sebutkan paradigma hakim itu bukan lagi paradigma kalkulator, mahkamah kalkulator, tapi paradigmanya progresif substantif,” kata dia.

MK telah selesai menggelar pemeriksaan perkara hasil pilpres melalui persidangan.

Sidang digelar sebanyak lima kali, sejak tanggal 14 - 21 Juni, dengan agenda pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, termohon, serta pihak terkait.

Selanjutnya, Mahkamah akan mempelajari, melihat, meneliti alat-alat bukti serta dalil dan argumen yang telah disampaikan selama persidangan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved