Pilpres 2019

Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019 Digelar 28 Juni, Apakah Prabowo-Sandi Berpeluang Menang di MK?

Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Widia Lestari
Instagram/indonesiaadilmakmur
Prabowo dan Sandiaga Uno. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah selesai menggelar sidang pemeriksaan sengketa Pilpres 2019.

Sidang yang digelar sebanyak lima kali itu beragendakan pembacaan dalil pemohon, pembacaan dalil termohon dan pihak terkait, pemeriksaan saksi pemohon, saksi termohon, serta pihak terkait.

Paling lambat, putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dilakukan pada Jumat (28/6/2019).

Kini, hakim konstitusi sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk mengambil keputusan atas gugatan Pilpres.

Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin.
Ahli dari pihak terkait Prof Edward Omar Syarief Hiariej (kiri) dan Dr Heru Widodo saat memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. (Tribunnews/Jeprima)

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak akan bisa dintervensi.

Ia mengatakan, hakim Mahkamah Konstitusi tak tunduk dan tak takut kepada siapapun.

"Kami hanya tunduk kepada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan sumpah kami," ujarnya saat pelaksanaan sidang sengketa Pilpres 2019.

Wacana Rekonsiliasi

Setelah selesainya sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK, wacana rekonsiliasi antara kubu BPN Prabowo - Sandiaga Uno dan TKN Jokowi-Maruf pun kembali mencuat.

Rekonsiliasi antara dua kubu yang berkontestasi dalam Pilpres 2019 ini, disebut-sebut akan terwujud jika capres nomor urut 01 Jokowi dan capres nomor urut 02 Prabowo bertemu.

Lantas, apakah rekonsiliasi antara kubu Jokowi dan Prabowo akan terwujud?

Ayu Kelimpahan Berkah dari Sidang di MK, Jengkolnya Laris: Bisa Buat Nambah Bayar Kuliah Anak di IPB

Wakil Ketua TKN Jokowi-Maruf, Arsul Sani tak memungkiri komunikasi antara dua kubu memang masih terus berjalan.

Saat sidang sengketa Pilpres 2019 di MK masih berlangsung pun, katanya, komunikasi jalan terus.

"Ini yang barangkali teman-teman pendukung 01 maupun 02 tidak banyak tahu bahwa sesungguhnya pada tingkakan pimpinan, elite politik, antara partai-partai yang tergabung di TKN dengan teman-teman di Partai Gerindra, itu komunikasinya jalan terus," ujarnya dilansir TribunJabar.id dari tayangan di Kompas TV, Minggu (23/6/2019).

Sebagai elite partai, lanjutnya, memang harus menghormati apapun keputusan MK nantinya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved