Alasan Polda Metro Jaya Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana
Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana yang tersangkut kasus dugaan makar.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana yang tersangkut kasus dugaan makar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan ada beberapa pertimbangan untuk mengambulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana.
Satu di antaranya, penyidik Polda Metro Jaya menilai Eggi Sudjana dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Pertimbangan penyidik untuk mengabulkan yang pertama karena yang bersangkutan kooperatif. Jadi, setelah kami ajukan pertanyaan (selama pemeriksaan), semua kooperatif," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Selain itu, menurut Argo Yuwono, Eggi Sudjana dinilai tidak akan menghilangkan barang bukti hingga tidak akan melarikan diri.
"Pak Eggi tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri. Intinya semuanya sudah dievaluasi penyidik dan sudah dikabulkan," ujarnya.
• Penahanan Eggi Sudjana Diperpanjang 40 Hari, Tetap Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
• Fadli Zon Sebut Eggi Sudjana Fobia Ruang Sempit, Benarkah? Ini Kata Psikiater
Adapun, penyidik Polda Metro Jaya mengabulkan penangguhan penahanan Eggi Sudjana terkait kasus dugaan makar.
Penjamin Eggi adalah Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad dan pihak keluarga Eggi Sudjana.
Eggi mengajukan penangguhan penahanan dengan penjamin Sufmi Dasco Ahmad pada 4 Juni 2019.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Eggi selama 40 hari.
Masa penahanan Eggi Sudjana sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Dia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu.
Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019. Polisi menilai alat bukti telah cukup, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Eggi dilaporkan atas video saat dirinya menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu. (Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana, Apa Alasannya?"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dewan-penasihat-pa-212-sekaligus-politikus-pan-eggi-sudjana_20181010_174820.jpg)