Kasus Hoaks Petugas KPPS Mati Diracun

Penyidik Polda Jabar Amankan Rahmat Baequni, Polisi Punya 2 Alat Bukti untuk Jadikan Tersangka

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengkonfirmasi bahwa Ustaz Rahmat Baequni ditahan sejak Kamis (20/6/2019) malam di Mapolda Jabar

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Tribun Jabar/Muhammad Syarif Abdussalam
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bertemu Ustaz Rahmat Baequni dan Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei di Pusdai Jabar, Senin (10/6/2019) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi mengkonfirmasi bahwa Ustaz Rahmat Baequni ditahan sejak Kamis (20/6/2019) malam di Mapolda Jabar untuk diperiksa.

"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat Baequni dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00 WIB.

Samudi mengatakan, langkah polisi membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoaks petugas KPPS mati diracun.

Ucapan 'petugas KPPS mati diracun' pernah disampaikan Rahmat Baequni dalam ceramahnya.

"Iya terkait hal itu. Seperti disampaikan sebelumnya, kami sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus ini dengan memeriksa sejumlah pihak," ujar dia.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap), penyidik memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status seseorang apakah tersangka atau tidak. Pagi ini, sudah lebih dari 5 jam Rahmat Baequni diperiksa penyidik Polda Jabar.

"Sudah tersangka," ujar dia. Penetapan tersangka ini terkait dugaan penyebaran informasi bohong.

Presiden Jokowi Ulang Tahun ke-58 Hari Ini, Tagar #HBDJokowi pun Trending di Medsos

Persib Bandung vs Madura United, Robert Alberts Tetap Waspada Meski Istirahat Tim Tamu Lebih Pendek

Masih sesuai KUHAP, penyidik juga ‎memiliki kewenangan menetapkan tersangka jika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. Kata Samudi, itu sudah dimiliki penyidik.

"Penetapan tersangka sudah dua alat bukti‎, ada alat bukti petunjuk, keterangan saksi ahli dan pemeriksaan saksi," ujar Samudi.

Adapun bukti petunjuk dimaksud yakni video ceramah Rahmat Baequni yang menyebut petugas KPPS meninggal karena diracun. Berikut isinya;

"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?

Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari.‎ Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.

Minta Maaf

Ustaz Rahmat Baequni menanggapi viralnya tuduhan terhadapnya yang dianggap menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS mati diracun.

Saat dikonfirmasi, Ustaz Rahmat Baequni mengaku tidak bermaksud menyebarkan hoaks tersebut.

"Saya Rahmat Baequni, yang selama ini menjadi viral bahwa saya dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang saya katakan mati diracun. Sekali lagi, demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu," ujar Ustaz Rahmat Baequni saat ditemui Tribun Jabar di Masjid Al Lathiif, Jalan Saninten, Kota Bandung, Kamis (20/6/2019) malam.

Ustaz Rahmat Baequni mengaku hanya mengutip berita di media sosial dan saat di majelis tersebut jemaah sudah banyak yang tahu soal tersebut.

Menurutnya, pemberitaan KPPS mati diracun sudah ditayangkan dimedia televisi nasional.

VIDEO-Ribut-ribut Pasca-Pilpres 2019, Aa Gym: Silaturahmi Redam Tensi Politik, Momen Bersihkan Hati

Beda Nasib Susno Duadji dan Budi Waseso, Mantan Kabareskrim Polri yang Sempat Gesekan dengan KPK

"Saya hanya mengutip, berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa 'iya tahu' bahwa ada informasi mereka seperti itu," ujarnya.

Soal ucapan itu, Ustaz Rahmat Baequni meminta maaf kepada kepolisian, KPU, dan seluruh masyarakat. Ia mengatakan tidak bermaksud menyebarkan hoaks.

"Maka dari itu saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks. Sekali lagi itu hanya mengutip pemberitaan yang sudah ada di medsos," ujarnya.

Sebelumnya, hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran yang diduga dilakukan Rahmat Baequni terkait KPPS meninggal diracun.

Saat ini, berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved