Sengketa Pilpres 2019

Satu Saksi Prabowo-Sandi Ternyata Berstatus Tahanan Kota, Mengaku ke Jakarta Temani Ortu yang Sakit

Rahmadsyah Batubara sendiri menyebut bahwa ada oknum polisi di Polres Kabupaten Batu Bara yang tidak netral selama Pilpres 2019

Editor: Ravianto
youtube@tvone
Saksi 02 Rahmadsyah Sitompul yang ternyata berstatus tahanan kota. Dia ke Jakarta dengan alasan menemani orangtuanya yang sakit 

"Sudah pak ," aku Rahmadsyah Sitompul

"Sudah ada izinnya?" tanya Teguh Samudera

"Sudah pemberitahuan," kata Rahmadsyah Sitompul

"Pemberitahuan?" tanya Teguh Samudera heran

"Iya," kata Rahmadsyah Sitompul.

Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV)
Saksi tim Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/6/2019). (tangkap layar KompasTV) (Kompas TV)

Teguh Samudera meminta bukti pemberitahuan yang diberikan Rahmadsyah Sitompul

"Bisa diperlihatkan pada forum ini bisa jika yang mulia mengizinkan," kata Teguh Samudera

Pertanyaan Teguh Samudera dinilai tidak berkaitan dengan kesaksiannya di sidang MK oleh anggota kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah

"Majelis ini kayaknya tidak terkait dengan kesaksian," kata Teuku Nasrullah.

"Ada terkait yang mulia," timpal Teguh Samudera

Hakim MK I Dewa Gede Palaguna lantas menengahi Teguh Samudera dan Teuku Nasrullah

"Saya baru akan menanyakan apa relevansi yang mau dikejar dengan pertanyaan ini ?" kata Hakim MK I Dewa Gede Palaguna ke Teguh Samudera

Teguh Samudera menjelaskan pihaknya ingin menanyakan izin bepergian Rahmadsyah Sitompul karena berstatus sebagai tahanan kota

Menurut Teguh Samudera hal ini telah melanggar ketentuan hukum

 

Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum
Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandi dan saksi Prabowo-Sandi Agus Muhammad Maksum (Youtube Mahkamah Konstitusi)

"Yang mau saya kejar karena status tahanan kota apakah diizinkan menurut ketentuan hukum untuk meninggalkan kota status yang bersangkutan karena itu pelanggaran hukum," kata Teguh Samudera ke Hakim MKI Dewa Gede Palaguna

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved