Sengketa Pilpres 2019
Komisioner KPU Temukan Persamaan Bentuk Tulisan Tangan di Bukti Amplop yang Ditunjukkan Saksi 02
Setelah itu, hakim meminta KPU sebagai pihak termohon untuk membawa bukti pembanding dalam persidangan berikutnya.
Saat itu sedang ada kegiatan pemindahan kotak surat suara yang berasal dari kelurahan ke kantor kecamatan.
Jarak dari letak tumpukan amplop ke tempat penyimpanan kotak suara di dalam kantor kecamatan berjarak sekitar 20 meter.
Di sisi lain, Beti menemukan sebuah ruangan yang agak tersembunyi di kantor kecamatan.
Di dalam ruangan tersebut terdapat tiga orang anggota KPPS, dua laki-laki dan satu perempuan.
Menurut pengakuan Beti, ketiganya tengah memasukkan formulir C1 ke amplop baru yang tak bertandatangan atau tak resmi.
• Satu Saksi Prabowo-Sandi Ternyata Berstatus Tahanan Kota, Mengaku ke Jakarta Temani Ortu yang Sakit
• PNS Pengawal Setya Novanto yang Melarikan Diri Ternyata Baru Masuk 2017
• Dicecar Habis-habisan, Saksi Tim Prabowo Kebelet Pipis, Ekspresi Tak Tahannya Buat Hakim MK Terkekeh
"Setelah melihat saya minta rekan saya untuk cek amplop tersebut dan segel untuk dicek. Setelah itu saya berjalan ke ruangan agak tersembunyi dan saya memang mencari petugas KPPS-nya di situ," kata Beti.
"Ternyata kami menemukan tiga orang, dua laki-laki dan satu perempuan memasukkan formulir C1 ke amplop. C1 itu dimasukkan ke amplop baru yang tidak bertandatangan," ucapnya.
Lantas Beti mengumpulkan tumpukan amplop itu sebagai barang bukti.
Kemudian menyerahkannya ke Ketua Seknas pasangan Prabowo-Sandiaga di Boyolali.
Sekitar 30 amplop suara dan segel yang terputus ia serahkan ke Ketua Seknas.
Kendati demikian, saat ditanya oleh Hakim MK Suhartoyo, Beti tak dapat memastikan korelasi antara tumpukan amplop dan kegiatan tiga orang KPPS yang sedang memasukkan formulir C1 ke amplop baru.
"Saya tidak mengetahui secara persis," ucap Beti.
KPU temukan keanehan pada bukti amplop yang dibawa saksi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan keanehan pada bukti amplop yang ditunjukan saksi yang dihadirkan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Beti Kristiana dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6/2019).
Awalnya, Beti menunjukan bukti berupa sejumlah amplop surat suara yang digunakan pada pemilihan umum 17 April 2019.