Sengketa Pilpres 2019

Saksi Kubu Prabowo Mengaku Diancam Dibunuh, tapi Tak Bisa Jelaskan Secara Rinci Bentuk Ancamannya

Saksi pertama yang didengarkan kesaksiannya bernama Agus Muhammad Maksum.

Editor: Ravianto
live streaming kompas tv
Saksi Prabowo-Sandiaga Uno, Agus Muhammad Maksum. 

Namun ia memberi tahu kalau ia diancam sekitar awal April 2019.

Majelis hakim pun menegaskan kembali keterangan Agus kalau ancaman tersebut berhubungan dengan kaitannya dalam fungsi mendalami soal DPT, bukan terkait persidangan sengketa Pilpres 2019.

Agus mengaku tidak melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian.

"Ini kan saudara diancam keselamatna jiwa, kenapa tak melaporkan,?" tanya Aswanto.

"Kami menganggap tim kami bisa mengamankan saya," jawab Aswanto.

"Apakah ancaman itu diketahui seluruh tim anda?" tanya Aswanto lagi.

"Tidak seluruhnya tapi sebagian tahu," ucap Agus.

"Siapa saja yang mengetahui dari tim saudara bahwa saudara diancam?" kata Aswanto.

Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto saat sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO) (Kompas.com)

Agus kembali tak ingin menyebutkan nama-nama itu, dengan alasan ingin melindungi pihak-pihak yang mengetahui soal ancaman tersebut.

"Saya kira saya tak perlu menyebutkan semuanya, nanti jadi ancaman buat mereka, Satu saja yang saya sebut, pak Hashim Djojohadikusumo" kata Agus.

Mendengar jawaban itu, hakim Aswanto memperingatkan Agus agar terbuka, dengaan tujuan agar mendapatkan kebenaran materiil.

"Pak ini kebenaran materiil yang kita ingin cari, bagaimana caranya kita bisa memperoleh kebenaran materiil kalau anda menutup-nutupi," ungkap Aswanto.

Di tengah-tengah pemeriksaan, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) pun ikut memberikan masukan.

Ia memberikan masukan yakni Agus menuliskan nama-nama yang diminta majelis hakim tanpa perlu disebutkan secara langsung.

Menurut BW, pertimbangan Agus untuk tidak mengungkap langsung nama-nama yang diminta majelis hakim karena berkaitan dengan keaman saksi.

"Saya mengusulkan satu jalan keluar, bagimana dituliskan nama-namanya lalu disampaikan kepada majelis. Ceritanya kepada saya, dia (Agus) punya risiko," kata BW.

Hakim Aswanto pun mengatakan kalau hanya menyebut nama-nama yang sudah mengetahui soal ancaman tersebut tidak memiliki risiko.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved