Pilpres 2019

LIVE STREAMING Sidang Ketiga Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi atau MK

Usai menjalani sidang kedua sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi hari ini, besok (18/6/2019) akan digelar sidang ketiga, simak agendanya

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

Dalam sidang kedua ini, KPU meminta hakim Mk untuk menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi.

Terutama gugatan mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

KPU juga meminta MK untuk mengesahkan hasil perhitungan suara, yang telah dilakukan KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang Ketika Yusril Bacakan Jawaban

Tim Kuasa 01

Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi-Ma’ruf, menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan kubu 02.

Hal tersebut dikarenakan perkara yang digugat di luar kewenangan MK.

Seperti tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Semestinya kecurangan TSM tersebut menjadi kewenangan Bawaslu, bukan kewenangan MK untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut.

Yusril menyebut gugatan yang diberikan pihak 02 tidak jelas apa poin yang menjadi permohonan dan tuntutan.

Menurutnya, tim 02 tidak memberikan rincian mendetail dalam gugatan sebelumnya.
Selain itu, tim kuasa hukum menanggapi soal cuti petahana saat masa kampanye beberapa bulan yang lalu.

Tuduhan tidak mengambil cuti yang kemudian diartikan sebagai abuse of power dinilai sebagai pernyataan yang asumtif dan tidak dapat diterima MK.

Terakhir, tim kuasa hukum 01 meminta MK menolak gugatan tim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi-Ma’ruf di Piplres 2019.

Diskualifikasi tersebut, tim 02 menyebutkan bahwa paslon Jokowi-Ma'ruf diduga melakukan kecurangan TSM.

Tim 01 menganggap karena permasalahan kecurangan TSM ada di bawah kewenangan Bawaslu.

Tanggapan tersebut sama seperti jawaban yang diberikan KPU.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved