Kivlan Zen Mengaku Difitnah Soal Kasus Kepemilikan Senjata Api dan Rencana Pembunuhan Empat Penjabat

Mayor Jendral (Purn) Kivlan Zen mengaku telah difitnah terkait kasus kepemilikan senjata api dan dugaan rencana pembunuhan empat pejabat.

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Widia Lestari
KOMPAS.com/Devina Halim
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen menyambangi Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019). 

Mengaku difitnah

Selanjutnya, Kivlan Zen tiba di Polda Metro Jaya pada Selasa (18/6/2019) untuk memenuhi panggilan penyidik.

Usai memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, Kivlan Zen mengaku difitnah.

Kivlan Zen difitnah tentang keterlibatannya dalam penerimaan dana kasus dugaan rencana pembunuhan dengan tersangka Habil Marati.

Panggilan penyidik tersebut berupa agenda konfrontasi sejumlah saksi diantaranya Iwan Kurniawan.

Kivlan Zen tiba di Polda Metro Jaya pukul 16.55 WIB.

Kemudian, ia keluar dari ruangan penyidik pukul 00.15 WIB.

Dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com, Kivlan Zen sempat memberikan sedikit pernyataan kepada awak media.

"Saya difitnah, saya difitnah," kata Kivlan di Polda Metro Jaya, Rabu (19/6/2019) dini hari, seperti dikutip Tribunjabar.id dari Kompas.com.

Kivlan menyebutkan tak ada kejanggalan dalam agenda konfrontasi saksi yang baru dijalaninya.

Kivlan Zen tengah menjalani penahanan di Rutan POM Jaya, Guntur, Jakarta Selatan selama 20 hari.

Ramai Soal Patroli WhatsApp, Polisi Sudah Beri Penjelasan, Fahri Hamzah Gaungkan #StopPatroliWA

Akan Laporkan Iwan Kurniawan alias HK ke Polda Metro Jaya

Kuasa Hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri berencana melaporkan Iwan Kurniawan alias HK.

Iwan Kurniawan alias HK merupakan tersangka kasus rencana pembunuhan empat tokoh nasional.

Muhammad Yuntri akan melaporkan Iwan Kurniawan alias HK terkait dugaan kesaksian palsu.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved