Breaking News

KPU Patahkan Dalil Tim Hukum Prabowo Soal Kecurangan TSM, Ketua KPU Kini Blak-blakan Membantahnya

Jawaban KPU disampaikan untuk menjawab gugatan pemohon, yakni paslon 02, Prabowo Subianto - Sandiaga Uno yang tim hukumnya diketuai Bambang Widjojanto

Penulis: Widia Lestari | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra
Ketua KPU Arief Budiman blak-blakan bantah tudingan kecurangan TSM 

Selain itu, unsur pelanggaran apa, siapa, bagaimana pelanggaran dilakukan pun tak diuraikan.

Oleh karena itu, tim hukum KPU menyebut, pihak KPU kesulitan memberikan tanggapan karena permohonan kubu 02 penuh ketidakjelaskan.

"Jelas terbukti bahwa permohonan pemohon tidak jelas (obscuur libel) sehingga karenanya menurut hukum permohonan pemohon a quo harus dinyatakan tidak dapat diterima," bunyi jawaban KPU dalam berkas permohonan yang diserahkan ke MK.

Bambang Widjojanto Beberkan Kecurangan TSM

Pada sidang sengketa Pilpres 2019 perdana, Jumat (14/6/2019), Ketua Tim Hukum Paslon 02, Bambang Widjojanto membeberkan terkait tuduhan kecurangan yang dilakukan capres nomor urut 01, Jokowi.

Sebagai petahana, Jokowi disebut setidaknya melakukan lima kecurangan di Pilpres 2019.

Mulai dari penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers, dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Melansir dari Kompas.com, Bambang Widjojanto menyebut bentuk kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Hal itu disebabkan jenis pelanggaran dan kecurangan disebut dilakukan oleh aparat struktural dan terencana.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.

Ia pun membeberkan 22 berita yang menunjukkan upaya pemetrintah terkait kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud tim hukum 02.

Pemberitaan itu mencakup soal upaya pemerintah menaikkan gaji ASN, pencairan dana Bansos, dan kenaikan dana kelurahan.

Selain itu, ada pula pemberitaan terkait percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan dan persiapan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Bambang Widjojanto menyebut, penyalahgunaan anggaran, dan program kerja negara itu berupa modus lain dari politik uang atau vote buying.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved