Sengketa Pilpres 2019
Hasil Sidang Sengketa Pilpres 2019 Kedua, KPU Sebut Kubu 02 Mengada-ada, Bawaslu Bahas Jabatan Maruf
Sidang sengketa Pilpres 2019 kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) pagi.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID - Sidang sengketa Pilpres 2019 kedua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6/2019) pagi.
Agenda sidang sengketa Pilpres 2019 kedua adalah mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan pihak pasangan calon 01 Joko Widodo- Maruf Amin.
Selain itu, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) juga menyampaikan jawaban sebagai pihak pemberi keterangan.
Melansir dari Kompas.com, KPU memberikan jawaban atas gugatan pihak 02 Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Selain itu, KPU juga menyiapkan jawaban untuk revisi gugatan pihak 02 yang diajukan pada 14 Juni 2019.
Pada sidang sengketa Pilpres 2019 kedua, KPU menyerahkan 300 halaman alat bukti dari sekitar 6.000 alat bukti yang telah disiapkan ke MK.
Menurut KPU, gugatan yang diajukan oleh Prabowo Subianto- Sandiaga Uno mengada-ada dan menggiring opini publik seakan-akan MK tidak dapat bersikap profesional dalam menangani kasus ini.
Tak hanya itu, KPU juga meminta hakim MK untuk menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
KPU menyoroti gugatan mengenai perbedaan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan KPU dan internal 02.

MK diminta mengesahkan hasil perhitungan suara yang telah dilakukan oleh KPU secara manual dari tingkat TPS hingga nasional.
Bukan hanya KPU, kubu 01 juga menyebut MK tidak seharusnya menerima gugatan yang dilayangkan pihak 01.
Menurut Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan Jokowi- Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, perkara yang digugat pihak 02 di luar kewenangan MK.
Misalnya, tentang dugaan adanya praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masih (TSM).
Dugaan pelanggaran TSM itu seharusnya diusut oleh Bawaslu selaku pihak yang memiliki kewenangan untuk mendalami dan memberi sanksi atas laporan tersebut.
Pihak 01 meminta MK menolak gugatantim 02 tentang diskualifikasi paslon Jokowi- Maruf Amin di Pilpres 2019 karena diduga melakukan kecurangan TSM.

Bawaslu, sebagai pihak terkait juga memberikan tanggapan atas gugatan yang diajukan pemohon, yakni paslon Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Dalam pemaparannya, Ketua Bawaslu Abhan sempat menyebut nama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal tersebut terkait penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang pernah terjadi.
Kasus tersebut ditangani dan diselesaikan oleh Bawaslu.
"Terkait dengan pose salam 2 jari yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta atas nama H. Anies Baswedan pada acara konferensi nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center (SICC) Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan pose 1 jari yang dilakukan oleh Menko Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada forum penutupan pertemuan tahunan IMF di Bali," kata Abhan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019).
Terhadap kedua peristiwa tersebut, Bawaslu berkesimpulan bahwa kedua persitiwa yang dilaporkan ini diduga merupakan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 UU pemilu.
Namun demikian, setelah dilakukan pendalaman terhadap barang bukti, alat bukti, dan klarifikasi kepada pihak-pihak pelapor, terlapor dan saksi-saksi, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) menyimpulkan bahwa kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu.
• Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Keluar Ruang Sidang Ketika Yusril Bacakan Jawaban
• BW Sebut Tim Hukum KPU RI Tak Baca UU MK Tentang Link Berita sebagai Bukti
"Sentra Gakkumdu pada tahap pembahasan kedua berkesimpulan bahwa laporan pelapor tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 547 UU pemilu sehingga prosesnya dihentikan," ujar Abhan.
Selain itu, Bawaslu juga membahas jabatan cawapres 01 Maruf Amin di beberapa bank anak perusahaan BUMN.
Abhan mengatakan, pihaknya juga pernah memutus kasus serupa yang melibatkan caleg DPR dari Partai Gerindra.
"Bawaslu telah menerima, memeriksa, dan mengadili sengketa proses pemilu terkait keberatan Partai Gerinda terhadap keputusan KPU yang menyatakan bakal calon DPR Dapil VI Jawa Barat tidak ditetapkan dalam DCT atas nama Mirah Sumirat dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena dianggap sebagai pegawai BUMN," ujar Abhan dalam sidang lanjutan sengketa pilpres, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Dalam kasus itu, Bawaslu memutuskan bahwa Mirah memenuhi syarat sebagai caleg karena bukan pegawai BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN.
Adapun, kasus Mirah dengan Ma'ruf dinilai sama. Sementara itu, Abhan mengatakan, Bawaslu juga tidak pernah menerima laporan mengenai pelanggaran ini.
Menurut Abhan, tidak ada pasal yang dilanggar terkait hal itu.
Maruf Amin dinilai memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden di Pilpres 2019.