Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Amsor, Tersangka Kecelakaan di Tol Cipali KM 150 Dipindah ke RSUD Majalengka
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, pihaknya memindahkan tersangka dari Rumah Sakit Mitra Plumbon atas arahan Kapolda Jabar.
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON, MAJALENGKA - Polres Majalengka memindahkan Amsor, tersangka kecelakaan tol Cipali ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Majalengka, Selasa (18/6/2019).
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, pihaknya memindahkan tersangka dari Rumah Sakit Mitra Plumbon atas arahan Kapolda Jabar.
"Itu arahan Kapolda," ucap AKBP Mariyono saat ditemui di Polres Majalengka, Selasa (18/6/2019).
AKBP Mariyono mengatakan, pihaknya akan memindahkan tersangka hari ini.
Namun, terkait waktu dirinya menyampaikan tidak dapat memastikan.
"Hari ini kita akan pindahkan tersangka ke RSUD Majalengka," ujar AKBP Mariyono.
Diberitakan sebelumnya, kecelakaan terjadi di ruas Tol Cipali KM 150+900, Senin dini hari (17/6/2019).
Kecelakaan tersebut melibatkan 4 kendaraan yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Pihak kepolisian menetapkan satu orang tersangka dalam kecelakaan tersebut.
Tersangka terjerat pasal 338 & 359 KUHP Pidana karena mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang dan kelalaian.
Tersangka mencoba merebut kemudi dari sopir bus Safari yang mengakibatkan laju kendaraan tidak dapat dikendalikan dan memasuki jalur B arah Jakarta.(*)