Selasa, 14 April 2026

Lokasi SIM Keliling Polres Cimahi di Hari Senin Ini, Jangan Lupa Bawa Persyaratannya

Lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi di awal pekan ini. Jangan lupa bawa persyaratannya.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/HILMAN KAMALUDIN
Mobil SIM Keliling Polres Cimahi di Alun-alun CKota imahi, Senin (30/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Mobil SIM Keliling Polres Cimahi hari ini akan beroperasi di Alun-alun Cimahi, Senin (17/6/2019).

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus membawa SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) asli yang masih berlaku dan surat keterangan sehat dari dokter.

Untuk diketahui, pelayanan SIM Keliling hanya untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.

Perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis harus dilakukan penerbitan seperti SIM baru.

Layanan SIM Keliling dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai.

Pengajuan permohonan pembuatan SIM baru diproses di Satpas SIM Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi.

Informasi ini sesuai laman resmi SIM Online Satlantas Polres Cimahi, www.simonlinesatlantaspolrescimahi.com.

Lokasi SIM Keliling Polres Indramayu di Awal Pekan Ini, Ada di Kecamatan Patrol

Warga Majalengka yang Mau Memperpanjang Masa Berlaku SIM, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved