Kerusuhan di jakarta
Disebut Batasi Akses Saksi dan Tersangka Kerusuhan di Jakarta, Ini Jawaban Polri
Polri menanggapi temuan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Beberapa waktu lalu Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengritik Polri yang disebutnya membatasi akses keluarga terhadap saksi dan tersangka kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019.
Kritik itu dilontarkan Kontras berdasarkan pengaduan keluarga.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menuturkan bahwa pembatasan akses di awal penangkapan dikarenakan penyidik butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan intensif.
"Tentunya pada fase pertama setelah dilakukan upaya penangkapan ini penyidik perlu waktu memeriksa, sehingga perlu ada ruang dan waktu penyidik melakukan upaya-upaya secara terkonsentrasi pemeriksaan. Jadi kalau ada kesan tidak boleh pada saat itu ya tentunya memang seperti itu," ungkap Asep di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019).
• Setelah Mencuri Uang Anggota Brimob di Tengah Aksi 22 Mei, Pria Ini Tipu Rekannya
Setelah itu, Asep mengatakan bahwa akses untuk bertemu tersebut kembali terbuka lebar.
Salah satu bukti nyatanya, kata Asep, adalah polisi telah mengabulkan penangguhan penahanan sebanyak 100 dari 447 tersangka pelaku kerusuhan di Jakarta pada 21-22 Mei 2019.
"Tapi kan kemudian kami berikan akses nyatanya apa? 100 dari 447 penyebar ini kami lakukan penangguhan, artinya itu ada sebuah komunikasi baik keluarga maupun kuasa hukumnya. Jadi tidak benar, itu hanya persoalan waktu saja," ujarnya.
Penangguhan penahanan tersebut diberikan polisi dengan berbagai pertimbangan.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka kerusuhan di Jakarta 21-22 Mei 2019 oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut didasarkan pada pengaduan keluarga yang melapor ke Kontras.
"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ujar Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
(Kompas.com/Devina Halim)
• Misteri Dalang Besar Rusuh 22 Mei, IPW Sebut Keluarga Cendana, Polri & Moeldoko Pernah Bilang Begini
• 67 Anak di Bawah Umur Diduga Terlibat Kerusuhan di Jakarta 22 Mei, Ini yang Dilakukan Polisi
Anggota Brimob Lakukan Kekerasan di Tengah Kerusuhan 21-22 Mei, Polisi Sebut Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Berkas Perkara 75 Orang Perusuh di Kerusuhan 21-22 Mei Sudah Rampung, Segera Disidangkan |
![]() |
---|
Diduga Kuat, Korban Kerusuhan 22 Mei Ditembak di Tempat Lain Lantas Didrop di Tempat Kerusuhan |
![]() |
---|
Kivlan Zen Akui Terima Uang dari Habil Marati, Kuasa Hukum Sebut Hanya untuk Demo |
![]() |
---|
Keluarga Shock Dengar Pengakuan Calon Eksekutor, Sebut Irfansyah Korban dari Armi |
![]() |
---|