Pilpres 2019
Tim Hukum Prabowo-Sandi Minta MK Diskualifikasi Jokowi atau Pemungutan Suara Ulang
Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01, Jokowi - Maruf Amin pada sidang sen
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno meminta Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01, Jokowi - Maruf Amin pada sidang sengketa Pilpres 2019, Jumat (14/6/2019).
Hal itu dikarenakan Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, menilai pasangan Jokowi - Maruf Amin curang secara terstrukrur, sistematis, dan masif.
Mereka juga meminta MK menyatakan pasangan capres-cawapres nomor urut 02 sebagai pemenang Pilpres 2019 atau paling tidak pemungutan suara diulang secara nasional.
"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang Widjojanto dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019).
• Sedang Berlangsung Sidang di MK, Mahfud MD: Kecurangan Tak Otomatis Batalkan Hasil Pilpres 2019
• Prabowo Pantau Sidang Sengketa Pilpres di MK Melalui Siaran Televisi, Ini Alasan Tak Hadiri Sidang
Bambang Widjojanto menuduh, Presiden Jokowi sebagai petahana setidaknya melakukan lima bentuk kecurangan selama pilpres.
Kelima tuduhan kecurangan itu adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.
Bambang Widjojanto mengklaim, kelima jenis pelanggaran dan kecurangan itu bersifat terstruktur, sistematis dan masif.
"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang Widjojanto.
Untuk memperkuat dalilnya itu, Bambang Widjojanto menyertakan tautan berita media massa online sebagai buktinya.
Terkait penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah misalnya, Bambang Widjojanto mencantumkan sebanyak 22 tautan berita.
Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti tentang upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang Widjojanto.
"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," kata mantan Wakil Ketua KPK itu.
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
• Disebut Ada Polisi Taliban dan Polisi India di KPK, Ini Penjelasan Pimpinan KPK
• Bambang Widjojanto Sebut Kenaikan Gaji PNS Termasuk Kecurangan TSM Jokowi Pengaruhi Pemilih
Asisten Pribadi Bongkar Hal Sebenarnya soal Pertemuan Prabowo dan Jokowi, Sempat Ngaku Tidak Ikhlas |
![]() |
---|
Gerindra Sebut Kasasi ke MA Tak Diketahui Prabowo, Pengacara Bilang Ada Surat Kuasa dari Prabowo |
![]() |
---|
Rekonsiliasi Prabowo Ajukan Syarat Pemulangan Habib Rizieq, Istana: Pergi Sendiri, Kok Dipulangin? |
![]() |
---|
Kalah Pilpres 2019, Janji Prabowo Jemput Habib Rizieq Shihab Pulang ke Indonesia Kandas? |
![]() |
---|
Sandiaga Berikan Ucapan Selamat, Beri Isyarat Tak Mau Jadi Pembantu Jokowi, Ini Jalan yang Dipilih |
![]() |
---|