Sengketa Pilpres 2019

Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya 'Diserbu' Netter

Prabowo Subianto masih bungkam. Sandiaga Uno justru telah memberikan tanggapan terkait sidang sengketa Pilpres 2019.

Penulis: Widia Lestari | Editor: Ravianto
Instagram/indonesiaadilmakmur
Sandiaga Uno tanggapi sidang sengketa Pilpres 2019, tapi Prabowo masih bungkam. 

Ia pun membeberkan 22 berita yang menunjukkan upaya pemetrintah terkait kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dimaksud tim hukum 02.

Pemberitaan itu mencakup soal upaya pemerintah menaikkan gaji ASN, pencairan dana Bansos, dan kenaikan dana kelurahan.

Selain itu, ada pula pemberitaan terkait percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan dan persiapan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI, dan Polri.

Bambang Widjojanto menyebut, penyalahgunaan anggaran, dan program kerja negara itu berupa modus lain dari politik uang atau vote buying.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ujarnya.

Pihaknya menduga, berbagai upaya tersebut untuk mempengaruhi penerimanya agar lebih memilih Paslon 01 Jokowi - Maruf Amin.

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," katanya.

Potensi kerucangan yang dibeberkan tim hukum 02 ini membuat mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01.

Selain itu, mereka pun meminta agar Paslon 02 dinyatakan menang, atau dilakukan Pemilu ulang secara nasional.

Di sisi lain, tim hukum 01 mempersoalkan masalah perbaikan permohoanan yang dibacakan tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno.

Pihaknya keberatan karena berkaitan dengan jawaban yang disiapkan tim hukum 01.

Ketua Tim Hukum 01 Yusril Ihza Mahendra menyebut, pihak harus memastikan gugatan mana yang harus dijawab.

"Kami paham majelis akan putuskan perkara ini sebijaksana mungkin. Tetapi kalau boleh, ada baiknya sekarang ada musyawarah majelis untuk memutuskan yang mana (yang dipakai)? Yang awal atau yang kedua supaya ada kejelasan," katanya.

Tak hanya tim hukum Jokowi - Maruf Amin, tim hukum KPU pun mempersoalkan hal tersebut.

Sebelumnya, tim hukum 02 mengajukan materi permohonan pada 10 Mei 2019.

KPU dan TKN Jokowi pun menyiapkan jawaban mengaku pada materi permohonan tersebut.

Namun, tim hukum 02 ternyata mengajukan perbaikan permohonan pada 24 Mei 2019.

Sidang Selanjutnya Diundur

Mulanya, sidang sengketa Pilpres 2019 kedua dijadwalkan pada Senin, 17 Juni 2019.

Namun, berdasarkan hasil sidang perdana hari ini, majelis hakim pun memutuskan menundanya.

Oleh karena sidang sengketa Pilpres 2019 selanjutnya akan dilakukan pada Selasa, 18 Juni 2019, pukul 09.00 WIB.

"Agendanya mendengar jawaban termohon, mendengar keterangan terkait dan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti dari termohon, terkait, dan mungkin bukti tambahan dari pomohon," kata majelis hakim.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved