Terpopuler

Pengacara: Bapak Kivlan Zen Tidak Pernah Merencanakan Pembunuhan, Itu Adalah Hoaks

Hal itu disampaikan pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, kepada wartawan, seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (11/6/2019)

Editor: Yongky Yulius
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. 

"Adapaun tugas Bapak Kivlan kepada saya yaitu mengeksekusi Luhut dan Wiranto," tambahnya.

Melansir Kompas.com, M Iqbal sempat memaparkan kronologi HK yang mendapat perintah eksekusi dari Kivlan Zen.

Pada 1 Oktober 2018, tersangka HK menerima perintah dari seseorang menerima dua senjata api laras pendek.

Identitas orang yang memerintah HK sudah dikantongi polisi dan tengah didalami.

Kemudian 13 Oktober, HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

Lima bulan kemudian, tepatnya pada 5 Maret 2019, tersangka HK kembali mendapatkan senjata api dengan cara membeli dari tersangka AD.

Satu senpi diserahkan kepada tersnagka AZ.

Kemudian, dua pucuk senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Pada 14 Maret 2019, tersangka HK menerima bayaran Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta.

Identitas yang memberikan uang tersebut telah dikantongi oleh polisi.

Tersangka TJ dengan bayaran Rp 25 diminta membunuh dua pejabat negara.

Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

Target pembunuhan bertambah pada 12 April 2019.

Luhut akhirnya menanggapi soal dirinya yang jadi target pembunuhan
Luhut akhirnya menanggapi soal dirinya yang jadi target pembunuhan (Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan kanal Youtube Metro TV))

HK diminta membunuh dua pejabat negara lainnya sehingga total ada empat pejabat yang ditargetkan kelompok ini.

Lalu, ada perintah lain yang diterima oleh tersangka AZ.

Ia diminta membunuh pimpinan satu lembaga survei.

AZ sudah beberapa kali menyurvei rumah bos lembaga survei itu.

Kemudian, AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

Pada 21 Mei 2019, tersangka HK bersama tim membawa senjata turun bercampur dengan massa aksi di depan gedung Bawaslu.

Mereka berupaya melakukan pembunuhan terhadap sejumlah peserta aksi yang akan dijadikan martir untuk membakar amarah massa. (TribunJabar.id/Fidya Alifa)

 Kivlan Zen Dikabarkan Terlibat Rencana Pembunuhan 4 Tokoh Nasional, Menhan Ryamizard: Agak Mustahil

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved