Fahri Hamzah Sarankan Prabowo Buka Suara Soal Tim Mawar: ''21 Tahun Diam, Ini Waktunya Bicara''

Politikus Fahri Hamzah ikut berkomentar soal teka-teki keterlibatan Prabowo Subianto dalam Tim Mawar pada akhir masa Orde Baru silam.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Tarsisius Sutomonaio
ISTIMEWA
Prabowo Subianto 

Namun, dilansir dari Tribun Timur, Mayor Bambang Kristiono di sidang Mahmakah Militer pernah mengaku, seluruh kegiatan penculikan aktivis itu dilaporkan kepada komandan grupnya, yaitu Kolonel Chairawan K Nusyirwan.

Kendati demikian, sang komandan tidak pernah diajukan ke pengadilan sehingga tidak bisa dikonfirmasi.

Siapa Saja Dalang Kerusuhan 22 Mei Saat Demo Pilpres 2019, Akan Terungkap Siang Ini

Sementara itu tanggung jawab komando diberlakukan kepada para perwira pemegang komando pada saat itu.

Akhirnya, masih dilansir dari Tribun Timur, para personel Tim Mawar juga sudah diseret ke pengadilan setelah operasi penculikan aktivis terbongkar.

Pada April 1999, ada 11 anggota Tim Mawar yang diajukan ke Mahkamah Militer Tinggi II.

Kolonel CHK Susanti yang mengetuai Mahkamah Militer Tinggi II kala itu, memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999.

Komandan Tim Mawar Mayor Inf Bambang Kristiono akhirnya divonis 22 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.

Tak hanya itu, ada juga Wakil Komandan Tim Mawar Kapten Inf Fausani Syahrial (FS) Multhazar, Kapten Inf Nugroho Sulistiyo Budi, Kapten Inf Yulius Selvanus dan Kapten Inf Untung Budi Harto.

Investigasi Kerusuhan di Jakarta 22 Mei Segera Diungkap ke Publik

Mereka dihukum 20 bulan penjara dan dipecat sebagai anggota TNI.

Tak berhenti di situ, ada juga enam prajurit TNI lainnya yang dihukum penjara namun tidak dikenai sanksi pemecatan.

Mereka adalah Kapten Inf Dadang Hendra Yuda, Kapten Inf Djaka Budi Utama, Kapten Inf Fauka Noor Farid masing-masing dipenjara 1 tahun 4 bulan.

Sementara Serka Sunaryo, Serka Sigit Sugianto dan Sertu Sukadi hanya dikenai hukuman penjara 1 tahun.

Kembali mengutip BBC, Dewan Kehormatan Perwira (DKP) juga dibentuk di bawah kepemimpinan Jenderal Wiranto pada Juli 1998.

DKP dibentuk untuk menangani kasus hilangnya sejumlah aktivis politik yang dikaitkan dengan anggota Kopassus dan Prabowo.

Akhirnya Prabowo mendapat sanksi administratif berupa pemberhentian dari dinas kemiliteran.

Sanksi Prabowo dijatuhkan setelah DKP yang diketuai Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo melakukan pemeriksaan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved