Ramai Bahas Pajak Penjualan Mukena Syahrini, Muncul Istilah PKP, Wajibkah Syahrini Setor PPN?
Mukena yang dijual dalam brand Fatimah Syahrini itu menjadi perbincangan setelah disinggung oleh Ditjen Pajak.
Penulis: Fidya Alifa Puspafirdausi | Editor: Ravianto
"Artinya dia produsen, harus mengajukan pengukuhan sebagai PKP. Kalau tidak dikukuhkan apapun ceritanya, haram dia mungut PPN. PPN beban konsumen bukan produsen," jelas Marzuki Alie.
• Mukena Lapis Emas Syahrini Ludes, Ditjen Pajak Hitung PPN-nya Rp 1,75 M, Incess Biasa Bayar Miliaran
• Foto Penampilan Luna Maya dan Syahrini Saat Sepanggung, Ada yang Bahas Sudah Bebas dan Sendiri
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan PKP?
Melansir dari laman resmi pajak.go.id, PKP adalah pengusaha kena pajak.
Artinya, pengusaha tersebut melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai berdasarkan Undang-undang PPN Tahun 1984 dan perubahannya.
Pengusaha yang melakukan penyerahan yang merupakan objek pajak sesuai Undang-Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.
Namun, ada pengusaha yang tidak perlu mengajukan sebagai PKP, yakni pengusaha kecil yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Siapa saja yang termasuk pengusaha kecil?
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 4,8 miliar.
Bila dalam satu tahun buku memiliki omzet minimal Rp 4,8 miliar maka pengusaha tersebut wajib menjadi PKP.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tetang Batasan Pengusaha Kecil PPN.
Namun, bila pengusaha belum mencapai omzet tersbeut masih bisa mengajukan permohonan sebagai PKP.
Pengusahan yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau Pajak PPnBM yang terutang atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang dilakukannya.
• Terungkap, Mengapa Winardi Bisa Mengaku sebagai Imam Mahdi dan Perjalanan Spiritual sampai Mekkah
Mukena Eksklusif Syahrini
Di bulan Ramadhan ini, Syahrini meluncurkan label Fatimah Syahrini yang menjual mukena mewah dan kerudung.
Mukena tersebut berbeda dengan mukena yang dijual di toko-toko lainnya.