Kerusuhan di Jakarta

Ada Tiga Kelompok yang Menunggangi Aksi 22 Mei, Satu Tersangka adalah Mantan Sopir Kivlan Zen

Djuju juga mengatakan, kliennya mengetahui empat dari enam orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Editor: Ravianto
Capture Live KompasTV
senjata api yang berhasil diamankan polisi 

Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 13:30 di Terminal 1 Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang.

Kemudian tersangka ketiga IR, beralamat di Kelurahan Sukabumi Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Perannya sebagai eksekutor dan sudah menerima uang sebesar Rp 5 juta. Dia ditangkap pada 21 Mei sekitar pukul 20:00 di Pos Peruri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Tersangka keempat berinisial TJ, alamat di Cibinong, Bogor. Dia berperan sebagai esekutor dan menguasai senjata api rakitan laras pendek Colt 22 dan senjata api rakitan laras panjang Colt 22.

Dia telah menerima uang Rp 55 juta. Dia ditangkap pada Jumat, 24 Mei, sekitar pukul 08:00 di parkiran Indomaret, Sentul, Citeureup, Bogor.

Tersangka kelima inisial AD, bertempat tinggal di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Dia merupakan penjual tiga senjata api rakitan jenis Meyer – laras panjang dan laras pendek – kepada tersangka berinisial HK. AD menerima hasil penjualan senjata api itu senilai Rp 26,5 juta.

Dia ditangkap pada 24 Mei sekitar pukul 08:00 di daerah Swasembada, Jakarta Utara.

Tersangka keenam berinisial AF, beralamat di Kelurahan Rajawali, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan ini merupakan pemilik dan penjual senjata api ilegal Taurus kepada tersangka HK.

Dia menerima uang hasil penjualan senjata api sebesar Rp 50 juta. Dia ditangkap pada 24 Mei di kantor Bank Republik Indonesia (BRI) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat.

Pemilikan senjata

Sebelumnya, Djuju mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan kliennya sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Kendati demikian, penyidik tidak menahan Kivlan.

Status tersangka ditetapkan pada Rabu (29/5/2019) sore setelah penyidik melakukan pemangkapan pada Kivlan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Kivlan sejak Rabu pukul 16.00 hingga Kamis dini hari.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved