Pilpres 2019

Bambang Widjojanto Dinilai Tak Etis, Dapat Gaji dari Negara Tapi Bela Prabowo-Sandi

Pengacara yang juga mantan ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai tidak etis menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan di MK

Editor: Kisdiantoro
Kolase Tribun Jabar (Tribunnews dan Kompas.com)
Bambang Widjojanto, tim hukum Prabowo yang juga eks pimpinan KPK, pernah gegerkan publik akibat Cicak Vs Buaya Jilid 3. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengacara yang juga mantan ketua KPK Bambang Widjojanto dinilai tidak etis menduduki posisi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Sebab, dalam waktu yang sama Bambang Widjojanto mendapatkan gaji dari negera karena posisinya menjadi nggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) di Pemprov DKI Jakarta.

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyoroti status Bambang Widjojanto (BW) yang menjadi ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Adnan Topan mengingatkan, tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.

Prabowo Dituding Sengaja Ulur Waktu Bertemu Jokowi, Jubir BPN: Bertemu Itu Pasti, Mereka Bersahabat!

"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).

"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.

Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapapun.

Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun. Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.

Terungkap, Prabowo Ingin Ketemu SBY di Singapura tapi Dibatalkan, Bersamaan dengan AHY Temui Jokowi

"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.

Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.

"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.

AHY di-Bully Setelah Bertemu Jokowi, Tak Bahas Jabatan, SBY Tahu Dalang yang Buat Demokrat Diserang

Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta. Sementara itu, Anies mengatakan Bambang telah mengajukan cuti selama 1 bulan sejak Jumat (24/5/2019).

Bambang cuti karena menjadi pengacara Prabowo-Sandiaga yang menangani sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Rekam Jejak Bambang Widjojanto

Nama Bambang Widjojanto sudah tak asing ketika kini ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Sosoknya terkenal sejak menjadi pimpinan KPK menduduki jabatan sebagai wakil ketua.

Namun, jejak Bambang Widjojanto di lembaga antirasuah itu tak berjalan mulus.

Ia justru masuk dalam lingkaran perseteruan berulang antara dua institusi, yakni KPK dan Polri.

Masalah tersebut kerap disebut sebagai Cicak Vs Buaya Jilid 3.

Kondisi memanas antar lembaga penegak hukum ini bermula dari proses pemilihan calon Kapolri.

Pada awal 2015, nama Komjen Budi Gunawan disodorkan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Kapolri.

 Bambang Widjojanto Sebut Dugaan Kecurangan Pemilu Sebagai Korupsi Politik: Ada 3 Kejahatan Jadi Satu

Dilansir dari BBC Indonesia, pemilihan Komjen Budi Gunawan ini menuai kontroversi.

Hal ini disebabkan namanya dikaitkan terhadap kasus rekening gendut pejabat tinggi Polri.

Ternyata Budi Gunawan memang masuk dalam daftar merah yang diawasi KPK.

Beberapa hari kemudian, KPK pun menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri.

Namun, berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, Budi Gunawan justru lulus sebagai calon Kapolri.

Kemudian, ia pun mengajukan gugatan pra peradilan karena dijadikan tersangka oleh KPK.

Akibatnya kondisi di antara KPK dan Polri pun semakin memanas.

Pada 23 Januari 2015, Bambang Widjojanto yang menjabat sebagai wakil Ketua KPK pun menjadi sasaran.

Bambang Widjojanto
Bambang Widjojanto (TRIBUNNEWS / DANY PERMANA)

Ia ditangkap Bareskrim Polri saat hendak mengantarkan anaknya sekolah.

Di depan anaknya, Bambang Widjojanto digiring polisi bersenjata.

Penangkapan Bambang Widjojanto inilah yang mencuatkan kembali Cicak Vs Buaya antara KPK dan Polri.

 Bambang Widjojanto Disebut Ragukan MK, Jokowi Tanggapi Begini

Ia dijerat kasus yang terjadi pada 2010.

Kasus tersebut yakni terkait Pemilu di Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Bambang Widjojanto dituduh menyuruh saksi untuk membuat keterangan palsu pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia pun ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.

Penangkapan Bambang Widjojanto pun gegerkan publik dan menjadi sorotan.

Reaksi publik atas ditangkapnya pimpinan KPK saat itu dianggap sebagai kriminalisasi.

Para aktivis antikorupsi pun turun ke jalan melancarkan aksi protes atas penangkapan Bambang Widjojanto.

Akhirnya, Bambang Widjojanto pun dibebaskan pada 24 Januari 2015 malam.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015).
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto usai dibebaskan penyidik Bareskrim, Jakarta, Sabtu (24/1/2015). (Tribunnews.com/Adi Suhendi)

Kemudian, ia pun mengajukan surat permohonan nonaktif dari jabatannya.

Pada 2016, kasus hukumnya itu dideponir oleh Jaksa Agung HM Prasetyo sehingga tak bisa diteruskan lagi.

 Mantan Hakim MK Sebut Narasi Bambang Widjojanto Berbahaya, Bangun Opini MK Bagian Rezim

Melansir dari Kompas.com, dideponirnya kasus Bambang Widjojanto agar tak berdampak pada upaya pemberantasan korupsi di tanah air.

Selain itu, kasus tersebut dinilai akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Hal ini disebabkan masyarakat merespons kuat kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pimpinan KPK.

Atas dideponirnya kasus ini, kala itu Bambang Widjojanto mengucapkan terima kasih.

"Saya mengatakan bahwa terima kasih sudah ada keputusan seperti ini. Setidak-tidaknya, ada kejelasan mengenai proses," kata Bambang Widjojanto, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).

Ia mengaku, memaafkan pihak yang telah dianggap melakukan kriminalisasi.

Namun, Bambang Widjojanto menegaskan sulit untuk melupakan hal tersebut.

"Saya memaafkan semua pihak yang pernah menzalimi saya. Bagi saya, itu sudah masa lalu," katanya.

Sepak terjang Bambang Widjojanto di ranah hukum memang tak bisa diragukan lagi.

Sebelum menjadi pimpinan KPK, doktor lulusan Universitas Padjadjaran ini sukses menjalani kariernya sebagai advokat ternama.

Hal ini pula yang menjadi pertimbangan BPN Prabowo - Sandiaga Uno menunjuk Bambang Widjojanto, sebagai tim kuasa hukum sengketa Pilpres 2019.

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto. (ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A via Kompas.com)

Hal ini disampaikan Juru bicara BPN Dahnil Anzar.

"Mas BW (Bambang Widjojanto) memang sering kali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga beracara di MK, bahkan hampir semua yang didampingi mas BW di MK itu menang," ujarnya dikutip dari Kompas.com

Ia pun menilai, Bambang Widjojanto merupakan orang yang tepercaya karena pernah menjadi pimpinan KPK.

"Mas BW sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktik kejahatan korupsi politik karena korupsi yang paling krusial hari ini salah satunya adalah korupsi politik dan Mas BW mendalami permasalahan itu," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ICW: Jadi Pengacara Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto Harus Cuti di Luar Tanggungan", https://nasional.kompas.com/read/2019/05/29/10343281/icw-jadi-pengacara-prabowo-sandi-bambang-widjojanto-harus-cuti-di-luar.
Penulis : Jessi Carina
Editor : Sandro Gatra

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved