Pilpres 2019

Membandingkan Nasib Mustofa Nahrawardaya & Ulin Yusron, BPN Prabowo-Sandi Pertanyakan Soal Keadilan

Andre Rosiade pun membanding-bandingkan kasus yang menjerat Mustofa Nahrawardaya dengan ulah pegiat medsos yang Pro Jokowi, Ulin Yusron.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Kolase Tribun Jabar (Twitter Ulin Yusron dan Tribunnews)
Ulin Yusron dan Mustofa Nahra 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Koordinator relawan IT Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga Uno, Mustofa Nahrawardaya ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Minggu (26/5/2019).

Juru Bicara BPN Andre Rosiade pun membanding-bandingkan kasus yang menjerat Mustofa Nahrawardaya dengan ulah pegiat medsos yang Pro Jokowi, Ulin Yusron.

Ulin Yusron menyebar data pribadi orang lain yang salah dalam kasus ancam penggal kepala Jokowi.

Seperti diketahui, kini Mustofa Nahrawardaya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.

Dilansir dari Kompas.com, Mustofa Nahrawardaya ditahan seiring dengan status hukumnya sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalu media sosial.

Daftar Pendukung Prabowo yang Tersangkut Kasus Hukum setelah Mustofa Nahrawardaya Ditangkap

"Ya, sudah dilakukan penahanan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/5/2019).

Mustofa mencuitkan soal pria yang diduga dipukuli oleh beberapa oknum polisi.

Ia mencuitkan soal video viral sekelompok oknum anggota Brimob yang mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).

"Terlanjur diumumin korbannya Andri Bibir. Ternyata Kesaksian Warga, ITU BUKAN ANDRI BIBIR.... Ayo...," tulis @AkunTofa mengomentari berita sebuah media online berjudul "Kesaksian Warga: Pria yang Dipukuli Oknum Polisi Bukan Andri Bibir".

Cuitan Mustofa di akun @AkunTofa itu disebut polisi tak sesuai fakta.

Dalam keterangan persnya, polisi menyebut pria yang dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir.

Andri Bibir, masih menurut keterangan polisi, ditangkap lantaran diduga terlibat jadi salah satu perusuh dan provokator dalam aksi 22 Mei.

Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya, Bel Rumah Bunyi Terus-Menerus pada Pukul 03.00

Ulin Yusron Unggah Data Pribadi Orang

Saat pelaku di video ancam penggal kepala Jokowi belum ditangkap, pegiat media sosial Ulin Yusron sempat mengunggah data pribadi seseorang bernama Cep Yanto dan Dheva Suprayoga.

Ulin disebut-sebut menyebarkan data pribadi itu tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 95A UU Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjelaskan,'Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan Data Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (3) dan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1a) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Mustofa Nahrawardaya Ditangkap karena Cuitan Kerusuhan 22 Mei, Ini Postingan Terakhirnya

Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo usai menghadiri acara bebas malaria di Denpasar, Bali, Senin (13/5/2019) bahkan telah mengatakan, menyebarluaskan data pribadi itu, "enggak boleh ya, itu UU Adminduk bisa dikejar dan bisa dituntut itu."

Apalagi terbukti, data pribadi yang diunggah oleh Ulin Yusron itu bukan pelaku ujaran kebencian di video viral ancam penggal kepala Jokowi.

Tangkapan layar unggahan Ulin Yusron yang sebarkan data pribadi seseorang
Tangkapan layar unggahan Ulin Yusron yang sebarkan data pribadi seseorang (Twitter)

Pelaku di video viral itu ternyata adalah seorang pria bernama Hermawan Susanto atau HS.

Hermawan Susanto dibekuk di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor.

Akhirnya Ulin Yusron pun menghapus unggahannya.

Ia hanya meminta maaf melalui sebuah cuitan.

"Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," cuit akun Ulin Yusron.

Mustofa Nahrawardaya Disebut Punya 3 Penyakit, Sang Istri Antarkan Obat ke Mabes Polri

BPN Bandingkan Mustofa dengan Ulin Yusron

Awalnya, Andre Rosiade membanding-bandingkan kasus yang menjerat Mustofa dengan Glenn Fredly.

Ia mempertanyakan soal keadilan.

"Kalo Glenn Fredly yg pendukung pak @jokowi menghina pak @prabowo dan bang @sandiuno di Medsos aman2 saja. Tapi kalo @AkunTofa bikin salah di Medsos, berujung penangkapan. Pertanyaanya dimana keadilan itu berada?" tulis akun Twitter Andre Rosiade @andre_rosiade.

Kemudian, saat dihubungi, Andre mengatakan, tak ada keadilan hukum dalam kasus yang menjerat Mustofa.

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019).
Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Andre Rosiade di media center Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya I, Jakarta Selatan, Jumat (17/5/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Tak hanya membandingkan dengan Glenn Fredly, ia pun membandingkannya dengan Ulin Yusron.

Ia mengatakan, kasus Ulin Yusron yang menyebar data orang lain yang salah dalam kasus ancam penggal kepala Jokowi selesai hanya dengan menghapus cuitannya.

"Coba kalau dibanding-bandingin, kaya gitu adil apa enggak? Belum lagi kasus lainnya pendukung Jokowi nyebar hoaks namun selesai hanya dengan menghapus cuitannya itu," katanya dilansir dari Tribunnews.com.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved