Kerusuhan di Jakarta

Bawa Senjata dan Berencana Bunuh Pejabat Saat Aksi 22 Mei, 2 dari 6 Tersangka Positif Narkoba

Dua dari enam tersangka perusuh saat aksi 22 Mei 2019 terbukti positif menggunakan narkoba.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

Tersangka HK menerima perintah dari seseorang dan menerima dua senjata api laras pendek. Identitas seseorang ini sudah diketahui dan tengah didalami pihak kepolisian.

13 Oktober 2018

Tersangka HK membeli satu pucuk revolver Rp 50 juta dari tersangka AF alias Fifi.

5 Maret 2019

Tersangka HK kembali mendapat senpi dengan cara membeli dari tersangka AD. Satu pucuk senpi ke tersangka AZ.

Dua senjata lainnya diserahkan ke tersangka TJ.

Polisi Sebut Perusuh Aksi 22 Mei Target Bunuh 4 Tokoh Nasional dan 1 Pimpinan Lembaga Survei

14 Maret 2019

Tersangka HK menerima uang Rp 150 juta dan tersangka TJ mendapat bagian Rp 25 juta. Identitas orang yang memberi uang ini telah dikantongi dan didalami polisi.

Tersangka TJ diminta membunuh dua orang pejabat negara. Namun, nama-nama pejabat yang menjadi target pembunuhan masih dirahasiakan.

12 April 2019

Tersangka HK mendapat perintah kembali untuk membunuh dua pejabat negara lainnya. Sehingga total ada 4 Pejabat yang ditarget kelompok ini.

Sekitar April 2019 Selain perencanan untuk membunuh empat pejabat negara, ada juga perintah lain melalui tersangka AZ untuk membunuh pimpinan satu lembaga survei.

Tersangka AZ bahkan beberapa kali mensurvei rumahnya.

Tersangka AZ memerintahkan tersangka IF melakukan eksekusi dengan imbalan Rp 5 juta.

21 Mei 2019

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved