Kerusuhan di Jakarta

Bawa Senjata dan Berencana Bunuh Pejabat Saat Aksi 22 Mei, 2 dari 6 Tersangka Positif Narkoba

Dua dari enam tersangka perusuh saat aksi 22 Mei 2019 terbukti positif menggunakan narkoba.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Muhammad Iqbal menunjukan barang bukti saat jumpa pers terkait kerusuhan 22 Mei, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua dari enam tersangka perusuh saat aksi 22 Mei 2019 terbukti positif menggunakan narkoba.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal, mengatakan bahwa tersangka beinisial TJ, warga Cibinong, Bogor, yang bertugas menjadi eksekutor, terbukti menggunakan narkoba mengandung zat amphetamine dan methamphetamine.

"TJ ini kita periksa urinenya positif amphetamine dan methamphetamine. Kadang-kadang memang orang yang ingin keberaniannya meningkat, mereka menggunakan itu," kata Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

6 Tersangka Pegang Senjata Ilegal untuk Membunuh Saat Aksi 22 Mei, Satu Orang Dibayar Rp 150 Juta

Iqbal menambahkan, pria berinisial AD Warga Koja, Jakarta Utara, yang memasok senjata ke tersangka HK juga positif menggunakan tiga jenis zat narkoba.

"Hasil pemeriksaan urine juga positif amphetamine dan methamphetamine dan benzodiazepin. Lebih banyak lagi menggunakan narkoba," ungkap Iqbal.

Iqbal mengatakan, keduanya ditangkap bersama empat tersangka lain, yakni HK alias Iwan, HZ, IR, dan AF.

Keenam tersangka ini diduga bertransaksi jual beli senjata, menciptakan martir untuk membakar amarah massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap empat pejabat negara dan satu pimpinan lembaga survei.

Polisi juga mengaku sudah mengetahui identitas orang yang mendanai para tersangka ini. Namun polisi belum mengungkapnya karena masih melakukan pendalaman.

17 Berita Hoaks dan 13 Disinformasi Warnai Aksi 22 Mei dan Kerusuhan di Jakarta

Kronologi transaksi senjata

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 6 perusuh yang kini ditetapkan menjadi tersangka ternyata terlibat transaksi senjata dan mendapat pesanan untuk membunuh pejabat negara.

Mereka diduga diinstruksikan menciptakan martir untuk memanaskan massa, hingga melakukan upaya pembunuhan terhadap pejabat negara.

Keenam tersangka tersebut berinisial HK alias Iwan, AZ, IR, TJ, AD, dan AF alias Fifi.

Mereka memiliki peran berbeda. Penetapan para tersangka kerusuhan 22 Mei ini disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Muhammad Iqbal dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (27/5/2019).

Berikut kronologi yang disampaikan pihak kepolisian:

1 Oktober 2018

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved