Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Terkait Pemilu 2019
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukun BPN, Bambang Widjojanto, menyerahkan langsung bukti-bukti itu kepada Panitera Muda Mahkamah Konstitusi Muhidin.
Meski awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut, Bambang Widjojanto memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," kata BW, sapaan Bambang Widjojanto, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
BW juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata Bambang Widjojanto.
• BPN Prabowo-Sandiaga Resmi Daftarkan Gugatan ke MK, Bambang Widjojanto Serahkan 1 Bundel Kliping
• Polri Dalami Video Viral Soal Kekerasan yang Diduga Libatkan Polisi Saat Kerusuhan Mei

Prabowo Enjoy
Kubu Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melakukan pembahasan materi gugatan Pemilu Presiden 2019 di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) siang.
Sejumlah tim BPN dan kuasa hukum hadir dalam pembahasan tersebut.
Mereka di antaranya capres-cawapres Prabowo-Sandi, Wakil Ketua BPN Ahmad Muzani, Anggota Dewan Pembina Gerindra Maher Algadri, Advokat Denny Indrayana, dan Teuku Nasrullah.
"Membicarakan tentang beberapa masalah terkait dengan materi-materi gugatan," kata Ahmad Muzani usai pertemuan.
Muzani mengatakan pembahasan materi gugatan berlangsung lancar. Bahkan, ucapnya, Prabowo Subianto santai dan enjoy dalam mendiskusikan gugatan kecurangan Pemilu 2019 yang dinilai terstruktur, sistematis, dan masif.
"Enjoy, santai udah fix udah bulet. Engga ada alot-alotan," katanya.
Hanya, Prabowo Subianto tidak ikut mendaftarkan gugatan ke MK tapi memilih bersilaturahmi dengan keluarga Ustaz Arifin Ilham yang sedang berkabung.
• Reyhan Tertembak Saat Mengobrol, Punggungnya Berlumuran Darah, Masih Bernapas Saat Ditolong
• Ini 5 Tim Hukum KPU untuk Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2019 di MK, Ditunjuk Berdasar Hasil Lelang
Dalam mendaftarkan gugatan, rombongan BPN dipimpin adik kandung Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo yang ditunjuk sebagai penanggung jawab dan manajerial proses gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hashim ditemani sejumlah tim hukum satu di antaranya Bambang Widjojanto (BW).
"Tim hukum saja dipimpin oleh Pak Hashim sebagai penanggung jawab, kemudian pak BW (Bambang Widjojanto) sebagai ketuaTim Hukum," kata juru Bicara Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, kepada Tribunnews, Jumat, (24/5/2019).
Sebelumnya usai rapat di Kertanegara, tim hukum memfinalisasi materi dan berkas gugatan di kawasan Thamrin, tepatnya di Midplaza yang merupakan kantor Hashim Djojohadikusumo.
Usai berbuka puasa mereka menyusun hal-hal teknis seputar syarat, materi, serta berkas gugatan.
Hanya saja Andre enggan menjawab, materi apa saja yang menjadi tuntutan pokok kubu Prabowo-Sandi ke MK.
"Jam 10 dan tiba, berangkat kemungkinan dari Midplaza. Untuk teknisnya biar nanti tim hukum yang menjelaskan," katanya.
Daftarkan gugatan jelang batas waktu terakhir
Pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memasukkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres).
Permohonan sengketa itu diajukan 'last minutes' atau menjelang waktu penutupan pendaftaran gugatan.
Prabowo-Sandi memasukkan permohonan sengketa, Jumat (24/5/2019) sekitar pukul 22.35 WIB atau hanya berjarak sekira 1,5 jam dari batas waktu penutupan pendaftaran pada Jumat pukul 24.00 WIB.
Berdasarkan pantauan, perwakilan Prabowo-Sandi, dipimpin adi Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo.
• PKS Jadi Partai yang Daftarkan Gugatan Hasil Pemilu 2019 Terbanyak
• Prabowo-Sandi Daftarkan Gugatan ke MK, Sandiaga Uno Sebut Pemilu 2019 Belum Jujur dan Adil
Hadir pula tim hukum, yaitu mantan Komisioner KPK, Bambang Widjojanto, serta tujuh anggota tim hukum, termasuk Denny Indrayana.
Hadir juga juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade.

Hashim memimpin rombongan tersebut. Dia berdiri di barisan paling depan didampingi Bambang Widjojanto, dan Denny Indrayana, disusul di belakangnya tim hukum dari Prabowo-Sandi.
Hashim sempat menampilkan gaya pose tangan membentuk pistol.
Pada saat tiba di Mahkamah Konstitusi, mereka diterima pihak panitera dari MK.
Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.
Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.
"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
• Puluhan Mahasiswa Salat Gaib di Depan Kantor KPU Jabar, Doakan Korban Meninggal Selama Pemilu 2019
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi