Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi, BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Terkait Pemilu 2019
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyerahkan 51 bukti kepada Mahkamah Konstitusi
Pada saat tiba di Mahkamah Konstitusi, mereka diterima pihak panitera dari MK.
Setelah itu, Bambang Widjojanto, menjelaskan maksud tujuan datang ke kantor MK.
Dia juga memperkenalkan tim hukum dari Prabowo-Sandi.
"Secara resmi saya sertakan permohonan berikut alat bukti," kata Bambang Widjojanto.
Adapun jumlah tim hukum yang akan mengawal gugatan Pemilu Presiden 2019 sebanyak 8 orang.
• Puluhan Mahasiswa Salat Gaib di Depan Kantor KPU Jabar, Doakan Korban Meninggal Selama Pemilu 2019
Tiga diantaranya yakni mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW), Teuku Nasrulah, dan Denny Indrayana.
Advokat senior Otto Hasibuan dan pakar hukum tata negara Irman Putera Sidin tidak masuk dalam tim hukum tersebut.
Untuk diketahui, pengajuan permohonan untuk sengketa Pilpres dapat diajukan satu hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Artinya, pendaftaran permohonan gugatan dapat diajukan pada hari Rabu besok sampai jangka waktu tiga hari ke depan atau Jumat (24/5/2019).
Hal ini mengingat, KPU RI baru menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi hasil pemungutan suara tingkat nasional pada Selasa dinihari.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019. MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019. (Reza Deni)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPN Prabowo-Sandi Bawa 51 Bukti Saat Daftarkan Gugatan Pilpres 2019 ke MK, Ada Dokumen dan Saksi