Besok Pendaftaran PPDB TK Hingga SMP di Kota Bandung, Cek Kembali Persyaratan Pendaftaran

Bagi orangtua yang akan mendaftarkan putra-putrinya diharapkan cermat membawa persyaratan yang telah ditentukan.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Hilda Rubiah
PPDB di SMA BPI (Badan Perguruan Indonesia) 1 Bandung, Jalan Burangrang No 8 Kota Bandung, Sabtu (14/7/2018) 

1. Kartu Peserta Ujian asli atau SHUSBN asli (Bagi lulusan tahub 2016, 2017, 2018).
2. Surat keterangan mengikuti ujian.
3. Fotocopy akte kelahiran.
4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua.
5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
6. Menunjukkan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.
7. Menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.
8. Berusia paling tingg 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.

Sekdis menegaskan untuk persyaratan KK harus diperhatikan pemberlakuan KK sebelum 23 Mei 2018, atau satu tahun sebelumnya.

Dengan pemberlakuan aturan tersebut, dijelaskan Sekdis, untuk meminimalisir kecurangan yang mempersyaratkan berdasarkan surat keterangan RT/RW untuk domisili.

Mengacu Permendikbud, kali ini berkas yang disyaratkan harus berdasarkan dokumen yang dikeluarkan pemerintah secara legal, yaitu Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Adapun Sekdis menjelaskan untuk persyaratan data keluarga kurang mampu di jalur RMP, maka dibuktikan dengan kepemilikan dokumen program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah.

"Syarat RMP ini yang memiliki kewenangan mengelola data masyarakat tidak mampu adalah Dinas Sosial. Sehingga berkaitan dengan mekanisme dengan Dinas Sosial," ujarnya.

Dijelaskan Mia, pemberlakuan SKTM kali ini tidak diberlakukan untuk persyaratan tidak langsung.

Sebab, dikatakan Mia, SKTM hanya merupakan salah satu persyaratan ketika masyarakat ingin terdaftar dalam Basis Data Tetap (BDT) yang dikeluarkan oleh Kemensos.

Ketika masyarakat merasa ingin masuk jalur RMP maka harus mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan memang terdaftar di dalam Basis Data Terpadu (BDT).

"Kami mempertimbangkan bahwa masyarakat tidak mampu masih dapat terakomodir," tandasnya.

Demikian Mia memaparkan dokumen yang berlaku, antara lain Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Pra-Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu penanggulangan kemiskinan lainnya sesuai dengan pemerintah pusat atau daerah.

Namun bagi calon peserta didik dari KETM yang tidak mempunyai kartu program penanganan KETM, bisa melampirkan surat keterangan dari kepala sekolah asal yang menyatakan ketidakmampuannya berdasarkan data di jenjang sekolah menengah pertama (SMP)/madrasah tsanawiyah (MTs.) atau sederajat.

Selain itu, dilampirkan juga surat pakta integritas dari kepala sekolah asal yang menyatakan kebenaran atas data KETM sang calon peserta didik.

Sementara itu, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus (PDBK) dapat melampirkan bukti surat hasil diagnosis atau penilaian kekhususan dari ahli atau pokja pendidikan inklusi.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved